SUBULUSSALAM — Polemik seputar Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat memicu kegelisahan di kalangan warga akhirnya menemukan titik terang. Gubernur Aceh, Mualem, secara resmi mencabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026, sebuah regulasi yang dinilai mempersulit akses layanan kesehatan bagi masyarakat kelas bawah.
Menyikapi keputusan itu, KPA Wilayah Subulussalam angkat bicara. Melalui Juru Bicara sekaligus Panglima Operasi, Teuku Raja Harisul Azhar, KPA menyerukan agar semua pihak—dari eksekutif, legislatif, hingga elemen masyarakat—segera mengalihkan energi dari perdebatan politik ke kerja nyata melayani rakyat.
Ketua KPA Wilayah Subulussalam, TGK Suprida, menegaskan bahwa JKA bukanlah program biasa. Menurutnya, jaminan kesehatan ini merupakan hak mendasar yang melekat erat dengan sejarah perjuangan rakyat Aceh, terutama pasca-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 5 Agustus 2005.
Pergub yang baru saja dicabut itu awalnya diterbitkan untuk mengatasi potensi tumpang tindih layanan antara JKA dan BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut, warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tidak lagi ditanggung oleh skema JKA. Selain itu, akses pelayanan juga dibedakan berdasarkan pengelompokan tingkat ekonomi atau desil.
Namun, penerapan di lapangan justru sebaliknya. Alih-alih menyederhanakan, aturan tersebut justru melahirkan kerumitan administrasi yang memberatkan masyarakat. Teuku Raja menegaskan, bagi warga di desa-desa, kerumitan regulasi dan tarik-ulur kebijakan di tingkat atas bukanlah hal yang perlu mereka pahami.
“Masyarakat di desa-desa itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” tegas Teuku Raja dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).
KPA menyesalkan bahwa isu JKA sempat menyita banyak energi publik dan dijadikan komoditas politik. Mereka mengingatkan bahwa hak hidup dan kesehatan rakyat tidak seharusnya menjadi alat saling hujat atau mencari keuntungan sesaat.
“Beberapa hari yang lalu energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan aman,” ujar Teuku Raja.
Ia menambahkan, stabilitas politik yang sehat sangat dibutuhkan agar program-program pro-rakyat seperti JKA dapat berjalan lancar. “Aceh aman, ibadah nyaman, rezeki lancar,” katanya menekankan pentingnya suasana kondusif pasca-keputusan ini.
Di akhir pernyataannya, Teuku Raja mengutip hadih maja atau pepatah adat Aceh sebagai pengingat. “Pat boh panah yang hana geutah, kecuali boh mirah dan boh keladi. Pat tuto atau buet yang hana salah, kecuali firman Allah ngoen hadieh Nabi.” Pepatah ini bermakna bahwa tidak ada perkataan atau perbuatan yang luput dari kekurangan, kecuali firman Allah dan sabda Nabi.
Pesan itu menjadi penegas bahwa polemik JKA harus benar-benar diakhiri. Kini, seluruh elemen bangsa diminta menyingkirkan ego sektoral dan kembali fokus pada pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat Aceh tanpa terkecuali. “Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antarlembaga, dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” pungkas Teuku Raja.