BANDA ACEH — IUP No. 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 yang diterbitkan DPMPTSP Aceh pada Kamis (21/05/2026) mencakup lahan seluas 1.820 hektare di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Berdasarkan peta terbaru Bappeda Aceh dan KLHK, wilayah konsesi itu berada di area yang dilindungi khusus oleh UU No. 11/2006 Pasal 150 ayat (2) yang melarang penerbitan izin pengusahaan hutan.
Ketua IPMB T. Malikul Rahman menyatakan bahwa izin itu mengancam sumber kehidupan tiga desa, yaitu Blang Puuk, Kuta Teungoh, dan sekitarnya. "Jika eksplorasi dilanjutkan, kami khawatir akan terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya lahan pertanian, dan memperparah krisis air di hulu Krueng Nagan," ujarnya di Banda Aceh, Kamis.
Masyarakat Beutong Ateuh sebelumnya telah menyampaikan aspirasi penolakan tambang langsung kepada Presiden RI pada 3 Mei 2026. Namun, Pemerintah Aceh tetap menerbitkan izin tanpa proses dialog substansial dengan warga terdampak. IPMB menilai langkah ini sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mengutamakan investasi di atas hak hidup rakyat.
Data peta menunjukkan bahwa selain PT Alam Cempaka Wangi, terdapat juga IUP PT Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 hektare di wilayah yang sama. Total hampir 4.300 hektare konsesi tambang akan mengurung Beutong Ateuh. "Ini bukan pembangunan, tapi pengurungan ruang hidup masyarakat," tegas T. Malikul Rahman, didampingi Wakil IPMB Rahmad Ramadhan.
Dalam rilis yang diterima media ini, IPMB mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah:
"Kami tegaskan pemerintah yang lahir dari rakyat wajib tunduk pada kehendak rakyat. Jangan jadikan Aceh, khususnya Beutong Ateuh, sebagai korban ambisi industri ekstraktif," tutup T. Malikul Rahman.