PIDIE — Empat notaris yang baru dilantik pada 10 Maret 2026 di Kabupaten Pidie menjadi sasaran pengawasan Kanwil Kemenkum Aceh. Kunjungan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kewajiban membuka kantor dalam waktu 60 hari kerja setelah pelantikan.
Keempat notaris yang diperiksa adalah Desi Aeriani Putri, Dita Sabila, Qurrata Ayuni, dan Izra Fadiya. Tim gabungan memastikan kantor mereka sudah beroperasi, meskipun layanan yang diberikan saat ini baru sebatas konsultasi hukum dan belum mencakup penerbitan akta resmi.
Selain memantau aktivitas pelayanan, tim juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti stempel, spesimen, dan buku-buku wajib. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sarana penunjang dinyatakan memadai.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyatakan bahwa buku Repertorium dan buku Legalisasi belum tersedia di lokasi. “Kami ingin memastikan bahwa para notaris baru ini mematuhi kewajiban mereka untuk membuka kantor operasional dalam waktu 60 hari kerja setelah pelantikan yang dilakukan pada 10 Maret 2026,” ujarnya.
Kedua buku tersebut masih dalam proses di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Ketiadaan buku ini menjadi catatan penting dalam pengawasan tahap awal.
Dalam keterangan resminya, Purwandani menegaskan bahwa Kementerian Hukum memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan digital dan tertib administrasi kepada para notaris baru. Hal ini dinilai krusial mengingat notaris memiliki peran dalam pembuatan dokumen hukum yang mengikat.
Setelah menyelesaikan inspeksi di Kabupaten Pidie, Kanwil Kemenkum Aceh berencana melakukan evaluasi lanjutan. Pengawasan serupa akan dilakukan ke kantor notaris baru di wilayah lain di Aceh untuk memastikan kepatuhan operasional secara menyeluruh.