ACEH — Ancaman sanksi ini disampaikan menyusul adanya temuan satu SPBU di Ambon yang tengah menjalani pembinaan karena tidak melayani pengisian Pertalite. SPBU 84.971.06 Kebon Cengkeh diketahui menghentikan sementara layanan Pertalite pada periode 1-30 Juni 2026. Pertamina menegaskan, praktik semacam itu tidak bisa diartikan sebagai kebijakan untuk memaksa masyarakat beralih ke BBM non-subsidi.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang masyarakat yang berhak membeli Pertalite maupun Solar. Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha penugasan wajib menyalurkan kedua jenis bahan bakar itu sesuai aturan pemerintah.
"Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) dan Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur oleh Pemerintah," jelas Ispiani dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, jika ada gangguan operasional sementara di SPBU, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengarahkan konsumen membeli produk nonsubsidi tanpa dasar yang jelas.
Pertamina mengaku terus memonitor kondisi di lapangan dan mengevaluasi pengelolaan SPBU yang diduga melanggar standar pelayanan. Ispiani memastikan, sanksi akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan penyaluran Pertalite dan Solar.
Untuk memudahkan pengawasan, Pertamina membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelayanan tidak sesuai. "Silakan sampaikan informasi lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian, dan identitas SPBU, agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar Ispiani.
Masyarakat juga bisa menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk melaporkan keluhan atau menanyakan produk dan layanan perusahaan.
Meski ada satu SPBU yang tengah dibina, Pertamina memastikan stok Pertalite di Integrated Terminal Wayame dalam kondisi baik. Distribusi ke SPBU lain di Ambon tetap berjalan normal, sehingga pasokan BBM bersubsidi bagi masyarakat tidak terganggu.
Langkah pengawasan ini diambil Pertamina untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan BBM sesuai ketentuan tetap terpenuhi, sekaligus menjaga kepatuhan SPBU terhadap regulasi yang berlaku.