BANDA ACEH — Rahmat Syahreza menegaskan bahwa seluruh proses administrasi di Samsat Banda Aceh diberikan secara terbuka, mudah, dan tanpa pungutan tambahan di luar kewajiban resmi. Warga diminta tidak menyerahkan uang atau dokumen kepada perseorangan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Rahmat, masyarakat tidak perlu tergiur oleh tawaran jalur cepat atau kemudahan khusus dari pihak yang mengaku bisa mengurus pajak. Praktik calo justru berpotensi menimbulkan kerugian, seperti penyalahgunaan uang atau keterlambatan penyelesaian dokumen kendaraan.
“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu memakai calo,” ujar Rahmat dalam keterangannya, baru-baru ini.
Petugas Samsat Banda Aceh siap memberikan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang masih belum memahami proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK, maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Seluruh layanan ini dapat diakses tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Rahmat menambahkan, Samsat Banda Aceh berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran. Masyarakat juga diajak lebih teliti dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan petugas.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, penipuan, atau penyimpangan dalam pengurusan pajak kendaraan. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik di Samsat Banda Aceh.
Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mengurus pajak kendaraan tidak perlu melalui perantara. Cukup datang langsung ke loket resmi, semua proses bisa selesai tanpa biaya tambahan.