ACEH TIMUR — Rombongan 13 nelayan awak KM Aneuk Manja tiba di Aceh Timur melalui jalur darat dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang kapten dan 12 anak buah kapal yang sebelumnya ditahan otoritas Thailand di Songkhla.
Penangkapan berlangsung pada 10 Maret 2026 saat kapal mereka diduga memasuki zona ekonomi eksklusif Thailand. Proses hukum di negara itu memakan waktu sekitar enam bulan sebelum para nelayan dinyatakan bebas dan dijadwalkan pulang.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, mengumumkan kepastian pemulangan pada Selasa (15/9/2026) setelah berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Songkhla. Ia menyebut ke-13 nelayan telah dibebaskan dan menunggu pengaturan kepulangan bersama Imigrasi Phuket.
Pemerintah Aceh dilibatkan untuk membantu kebutuhan perjalanan dan penjemputan. Rombongan bertolak dari Thailand dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedatangan mereka di Jakarta disambut Haji Uma bersama perwakilan Badan Penghubung Pemerintah Aceh. Anggota DPR RI asal Aceh, Ilham Pangestu, turut menjamu para nelayan makan malam sebelum mereka bermalam di ibu kota.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memfasilitasi tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta hingga Kualanamu dengan pendanaan Baitul Mal. Haji Uma menanggung penginapan selama para nelayan berada di Jakarta.
Perjalanan dilanjutkan pada Sabtu (19/9/2026) menggunakan penerbangan Lion Air JT210 menuju Kualanamu. Dari bandara itu, Dinas Sosial Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput mereka dengan kendaraan dinas untuk meneruskan perjalanan darat.
Al-Farlaky sebelumnya telah menginstruksikan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk menjemput rombongan di Kualanamu. Setibanya di Aceh Timur, para nelayan langsung bertemu keluarga yang menanti sejak Maret.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, serta pihak-pihak yang membantu pemulangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman batas wilayah saat melaut.
"Jangan sampai nelayan kita kembali memasuki wilayah negara lain. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perairan harus terus disosialisasikan," kata Al-Farlaky.
Ia meminta Panglima Laot dan instansi terkait memperkuat edukasi kepada nelayan, terutama yang beraktivitas dekat perairan negara lain. Perlindungan nelayan dinilai perlu dilakukan melalui pencegahan agar kegiatan mencari ikan tidak kembali berujung pada persoalan hukum lintas negara.