LHOKSEUMAWE — Kepastian keberadaan M. Ikhsan diperoleh setelah tim KJRI Jeddah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Satgas Wilayah Tabuk. Koordinasi itu untuk memastikan kondisi WNI asal Lhokseumawe tersebut selama berada di Arab Saudi.
Dari penelusuran awal, Ikhsan sempat tercatat dilaporkan balagh hurub atau kabur oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. Status itu melekat setelah yang bersangkutan tidak lagi berada di lingkungan majikannya.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan Ikhsan bukan melarikan diri dari tempat kerjanya. Pihak majikan memasukkan Ikhsan ke Tarhil Tabuk setelah perusahaan tempatnya bekerja mengalami kebangkrutan.
Perusahaan tersebut tidak mampu membiayai pemulangan para pekerjanya ke negara masing-masing. Kondisi itu yang membuat Ikhsan berakhir di rumah detensi imigrasi, bukan karena persoalan hukum.
“Alhamdulillah, kita telah menerima kabar langsung dari KJRI Jeddah bahwa saudara kita M. Ikhsan asal Lhokseumawe sudah ditemukan. Saat ini keberadaannya sudah dipastikan dan yang bersangkutan berada di Tarhil Tabuk,” kata Haji Uma.
Satgas Wilayah Tabuk telah menemui Ikhsan secara langsung di Tarhil Tabuk. Dokumentasi pertemuan itu diterima Haji Uma sebagai bagian dari informasi perkembangan penanganan kasus.
KJRI Jeddah juga telah menyampaikan secara informal informasi mengenai keberadaan Ikhsan kepada orang tuanya. Langkah itu diambil sebelum proses administrasi pemulangan dijalankan.
Dalam waktu dekat, Ikhsan direncanakan dipindahkan dari Tarhil Tabuk ke Tarhil Syumaisi, Makkah. Setelah itu, ia akan menjalani tahapan dan proses lebih lanjut untuk pemulangan ke Indonesia.
Haji Uma mengaku lega setelah mendapatkan kepastian mengenai keberadaan Ikhsan. Ia menyampaikan terima kasih kepada KJRI Jeddah yang bergerak melakukan penelusuran, KBRI Riyadh, Satgas Wilayah Tabuk, serta Kementerian Luar Negeri RI.
Secara khusus, ia mengapresiasi Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, yang membantu koordinasi dan menindaklanjuti laporan terkait Ikhsan.
“Terima kasih kepada KJRI Jeddah yang telah bergerak cepat melakukan penelusuran. Secara khusus, kami juga menyampaikan terima kasih kepada Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Ibu Heni Hamidah, KBRI Riyadh, Satgas Wilayah Tabuk, serta seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan perhatian dalam proses ini. Alhamdulillah, berkat koordinasi dan kerja sama semua pihak, keberadaan saudara kita M. Ikhsan akhirnya dapat dipastikan,” ujar Haji Uma.
Haji Uma berharap seluruh proses yang masih harus dilalui dapat berjalan lancar. Ia ingin Ikhsan segera dipulangkan ke Tanah Air dan kembali berkumpul bersama keluarganya di Lhokseumawe.
“Sekarang kita berharap proses pemindahan dan pemulangannya dapat berjalan lancar. Kita akan terus berkoordinasi dan mengikuti perkembangannya sampai saudara kita M. Ikhsan benar-benar dapat kembali ke Aceh dan berkumpul bersama keluarganya,” pungkas Haji Uma.
Kasus Ikhsan menambah daftar persoalan pekerja migran Indonesia yang terjebak akibat perusahaan tempat mereka bekerja tutup di negara penempatan. Pemulangan lewat jalur detensi imigrasi biasanya memerlukan koordinasi lintas instansi, mulai dari KJRI, KBRI, hingga Direktorat PWNI Kemlu.