DPRK Aceh Tamiang Setujui Qanun APBK 2025, Belanja Terealisasi Rp1,17 Triliun atau 89,76 Persen

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 23 September 2026 | 12:01:01 WIB
Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail dan Ketua DPRK Aceh Tamiang menandatangani kesepakatan persetujuan Rancangan Qanun APBK 2025.

ACEH TAMIANG — Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026 setelah lima fraksi menyampaikan pendapat akhir. Kesepakatan bersama ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Rancangan qanun tersebut menjadi penjabaran dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tamiang yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Berita acara persetujuan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Realisasi Pendapatan Lampaui Target 100,93 Persen

Laporan pertanggungjawaban mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.230.246.794.302,96 atau 100,93 persen dari target. Adapun realisasi belanja tercatat Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76 persen dari total anggaran belanja.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp89.180.808.251. Angka tersebut menjadi bagian dari laporan keuangan yang telah diperiksa auditor eksternal sebelum dibahas Badan Anggaran bersama fraksi-fraksi DPRK.

Masukan Dewan untuk Perbaikan Kinerja Ditindaklanjuti

Wakil Bupati Ismail menyatakan pembahasan bersama Badan Anggaran dan fraksi-fraksi menghasilkan berbagai masukan dan saran untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.

"Berbagai masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan untuk perbaikan serta peningkatan kinerja pemerintah daerah akan ditindaklanjuti," ujar Ismail.

Ismail juga menyebut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah ditindaklanjuti melalui action plan oleh perangkat daerah terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Apa Isi Keputusan DPRK Nomor 100.3.2/13/2026

Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026 memuat persetujuan atas rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, rancangan tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi qanun.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal, dan undangan lainnya.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: lampumerahnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top