BANDA ACEH — Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh menyiapkan ruang dialog antara pemimpin redaksi dan unsur humas lembaga publik di Banda Aceh. Diskusi bertema potensi jerat pidana dalam produk jurnalistik itu dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026, sehari setelah pelantikan pengurus periode kedua.
Rencana tersebut disampaikan pengurus FPRMI Aceh saat menemui Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 24 September 2026. Pertemuan dipimpin Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, yang juga Pemimpin Redaksi Modus Aceh.
Sebelum diskusi, FPRMI Aceh akan melantik kepengurusan periode kedua pada 14 Oktober 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Pengurus pusat FPRMI dijadwalkan melantik kepengurusan tersebut.
Muhammad Saleh berharap Wagub Dek Fadh hadir dalam agenda pelantikan sekaligus memberikan sambutan.
"Kami berharap Bapak Wakil Gubernur dapat hadir sekaligus memberikan sambutan pada pelantikan nanti," ujar Muhammad Saleh.
Pembahasan soal jerat pidana menjadi relevan ketika produk jurnalistik bersinggungan dengan ketentuan hukum di luar mekanisme etik pers. Dalam situasi semacam itu, pemahaman mengenai batas kewenangan, kode etik, dan konsekuensi hukum dinilai penting bagi wartawan maupun lembaga yang menjadi sumber atau objek pemberitaan.
Topik yang diangkat FPRMI tidak berhenti pada hubungan media dan pemerintah. Forum itu juga membahas tanggung jawab media ketika memberitakan kepentingan publik, termasuk risiko hukum yang menyertai kerja jurnalistik.
Dek Fadh menyatakan dukungannya terhadap agenda FPRMI Aceh. Ia menilai komunikasi antara pemerintah dan pers perlu terus diperkuat.
Menurut dia, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut, kata dia, tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aturan dan kode etik jurnalistik.
Dek Fadh juga menyatakan kesediaannya menghadiri pelantikan FPRMI Aceh.
"Siap mendukung dan Insyaallah saya akan hadir," kata Dek Fadh.
Pandangan Dek Fadh sejalan dengan kebutuhan membangun ruang dialog antara media dan lembaga publik. Bagi FPRMI, diskusi pada 15 Oktober 2026 menjadi salah satu ruang untuk membicarakan persoalan yang muncul ketika kerja jurnalistik berhadapan dengan aturan hukum.
Pertemuan FPRMI dan Wakil Gubernur Aceh itu sekaligus membuka rangkaian agenda organisasi menjelang pelantikan dan diskusi. Perhatian berikutnya tertuju pada satu pertanyaan: sejauh mana produk jurnalistik dapat diperlakukan sebagai persoalan hukum, dan bagaimana mekanisme pers tetap ditempatkan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.