Harga Emas Antam Turun Rp 10.000, Buyback Ikut Anjlok Rp 30.000

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:37:01 WIB
Harga emas Antam 24 karat turun Rp 10.000 menjadi Rp 2.540.000 per gram pada Jumat (23/10/2026).

ACEH — Harga emas Antam 24 karat turun Rp 10.000 per gram menjadi Rp 2.540.000 per gram pada Jumat (23/10/2026), melanjutkan tren pelemahan yang berlangsung dalam sepekan terakhir. Penurunan juga terjadi pada harga buyback yang ambles Rp 30.000 menjadi Rp 2.335.000 per gram. Pelemahan ini menempatkan harga Antam di batas bawah rentang sepekan, sekaligus memberi sinyal bagi investor untuk mencermati momentum beli.

Paragraf pembuka: Penurunan harga emas Antam tercatat di situs resmi Logam Mulia, dengan satuan terkecil 0,5 gram kini dijual Rp 1.320.000. Sementara ukuran 10 gram dipasarkan Rp 24.895.000 dan emas 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.480.600.000. Pelemahan menyusul pergerakan harga dalam sepekan yang bergerak di rentang Rp 2.540.000–2.574.000 per gram.

Rentang Harga Sepekan dan Sebulan

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak antara Rp 2.540.000 hingga Rp 2.574.000 per gram. Adapun dalam sebulan terakhir, rentangnya lebih lebar yakni Rp 2.540.000–2.613.000 per gram. Posisi saat ini berada di batas bawah kedua rentang tersebut.

Bagi pemilik emas yang ingin menjual, Antam menetapkan harga buyback Rp 2.335.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang dipakai Antam untuk membeli kembali emas dari masyarakat. Selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama investor sebelum merealisasikan keuntungan.

Rincian Harga Emas Antam per Ukuran

Berikut daftar harga emas Antam 24 karat untuk berbagai ukuran, Jumat (23/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.320.000
  • 1 gram: Rp 2.540.000
  • 2 gram: Rp 5.020.000
  • 3 gram: Rp 7.505.000
  • 5 gram: Rp 12.475.000
  • 10 gram: Rp 24.895.000
  • 25 gram: Rp 62.112.000
  • 50 gram: Rp 124.145.000
  • 100 gram: Rp 248.212.000
  • 250 gram: Rp 620.265.000
  • 500 gram: Rp 1.240.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.480.600.000

Pajak dan Potongan untuk Pembeli

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat potongan lebih rendah, yakni 0,45 persen. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan di Antam.

Penurunan harga kali ini memperpanjang tren pelemahan emas Antam dalam beberapa waktu terakhir. Bagi calon pembeli, posisi harga di batas bawah rentang sepekan bisa menjadi pertimbangan waktu masuk. Namun bagi yang berencana menjual, selisih harga buyback yang ikut turun perlu dihitung cermat agar keuntungan tidak tergerus.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top