BANDA ACEH — Bakal calon Ketua DKP PWI Aceh itu menempatkan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) sebagai pedoman menangani dugaan pelanggaran etik. Penanganan perkara pers, menurut gagasan yang ditawarkan, harus berlangsung profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Zairin menilai kehormatan profesi wartawan tidak cukup dijaga lewat kebebasan menyampaikan informasi. Tanggung jawab etik dan kesediaan mempertanggungjawabkan karya jurnalistik juga menjadi penentu.
Independensi ditempatkan sebagai syarat penting agar Dewan Kehormatan tidak terseret kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan politik dan kekuasaan. Lembaga etik, dalam kerangka itu, harus berdiri di atas aturan dan fakta, bukan kedekatan atau posisi seseorang dalam organisasi.
Zairin juga menyoroti proses pengaduan yang adil. Setiap perkara perlu ditangani melalui mekanisme transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara wartawan yang diadukan memperoleh hak klarifikasi serta kesempatan menjelaskan persoalannya.
Prinsip praduga tak bersalah menjadi bagian dari pendekatan tersebut. Dugaan pelanggaran etik tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Penegakan aturan bukan satu-satunya agenda. Zairin menekankan pendidikan dan pembinaan wartawan melalui sosialisasi etika jurnalistik secara berkelanjutan. Akurasi, keberimbangan, independensi, tanggung jawab profesi, dan kepentingan publik perlu terus diperkuat agar pelanggaran etik dicegah sejak awal.
Pendekatan itu menempatkan Dewan Kehormatan bukan semata-mata sebagai lembaga yang menjatuhkan sanksi, melainkan juga ruang pembelajaran bagi wartawan untuk memperbaiki kualitas kerja jurnalistiknya.
Di sisi organisasi, ia mendorong budaya PWI Aceh yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, solidaritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap perbedaan. Dokumentasi penanganan pengaduan, ketertiban prosedur, serta koordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menjadi perhatiannya dalam penyelesaian perkara etik dan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan organisasi.
Integritas ditempatkan sebagai ukuran utama kepemimpinan Dewan Kehormatan. Namun independensi lembaga etik tidak cukup dinyatakan dalam dokumen visi dan misi. Ia harus terlihat dalam cara perkara ditangani, bagaimana keputusan dibuat, dan sejauh mana aturan diterapkan konsisten kepada setiap anggota.
Prinsip keadilan akan diuji di titik ini. Dewan Kehormatan dituntut tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Transparansi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas, sementara kerahasiaan dan hak para pihak tetap dihormati sesuai prosedur yang berlaku.
Pembinaan ditempatkan sebagai bagian dari upaya merawat marwah profesi. Penegakan etik, dalam pandangannya, harus berjalan beriringan dengan perbaikan profesionalisme. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan pengaduan, melainkan membangun kesadaran bahwa kebebasan pers selalu disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam komitmen pencalonannya, Zairin menegaskan Dewan Kehormatan merupakan penjaga marwah profesi dan benteng integritas wartawan. Penegakan etik, menurut rumusan tersebut, harus dilakukan tegas, adil, independen, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Arah kepemimpinannya dirangkum melalui slogan "Menjaga Etik, Menegakkan Integritas, Merawat Marwah Pers Aceh." Slogan itu menjadi janji yang harus dibuktikan melalui kerja kelembagaan, karena wibawa Dewan Kehormatan pada akhirnya ditentukan konsistensi menegakkan etika tanpa pandang bulu.