ACEH — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan truk operasional tambang dan perkebunan di Kalimantan masih mengantre membeli BBM bersubsidi. Temuan itu muncul saat kunjungan kerja ke Kalimantan dan menjadi sorotan pemerintah karena BBM subsidi seharusnya hanya untuk konsumen yang berhak.
Kementerian ESDM menyoroti praktik penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan industri. Bahlil menyebut persoalan tersebut ditemukan langsung saat ia berada di lapangan. Ia menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok konsumen yang memenuhi ketentuan.
Bahlil menuturkan, kendaraan berat seperti truk tronton masih terlihat mengisi BBM bersubsidi. Sebagian kendaraan itu beroperasi untuk kegiatan tambang dan perkebunan. Ia membeberkan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
"Contoh, tronton. Di Kalimantan kan, saya kemarin dari sana. Mobil-mobil tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantre untuk mengambil BBM subsidi, ya," ujar Bahlil.
Pernyataan itu mempertegas bahwa persoalan penyaluran BBM subsidi tidak hanya soal kuota, tetapi juga soal siapa yang mengakses di titik penjualan. Kendaraan operasional industri yang seharusnya membeli BBM nonsubsidi masih lolos ke antrean yang sama dengan konsumen rumah tangga.
Bahlil menegaskan, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok konsumen yang memenuhi ketentuan. Karena itu, penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional industri menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
"Di darat kan banyak juga yang mobil-mobil yang seharusnya tidak boleh ngambil BBM subsidi itu dipakai," katanya.
Pemerintah memandang penyaluran yang tepat sasaran sebagai prasyarat agar anggaran subsidi tidak bocor. Jika kendaraan industri ikut menyerap kuota, pasokan untuk konsumen yang berhak bisa terganggu, terutama di daerah dengan distribusi terbatas seperti Kalimantan.
Kalimantan merupakan wilayah dengan aktivitas tambang dan perkebunan skala besar. Kendaraan operasional di sektor itu beroperasi harian dalam jumlah banyak. Kondisi tersebut membuat pengawasan di titik penyaluran menjadi krusial.
Temuan Bahlil menunjukkan pengawasan belum sepenuhnya efektif. Kendaraan yang seharusnya masuk kategori konsumen nonsubsidi masih bisa mengakses BBM bersubsidi di lapangan.
Persoalan ini menyangkut tata kelola distribusi energi. Pemerintah perlu memastikan pembatasan konsumen berjalan di tingkat pengecer, bukan hanya di atas kertas regulasi.
Bagi masyarakat, penyaluran yang bocor berarti antrean di stasiun pengisian bisa lebih panjang dan pasokan di daerah rawan berkurang. Bagi pelaku usaha, kepastian aturan menentukan apakah biaya operasional mereka dihitung dengan harga subsidi atau harga keekonomian.
Bahlil tidak merinci langkah penindakan yang akan diambil. Namun pernyataannya mengindikasikan pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan industri akan menjadi agenda pengawasan Kementerian ESDM ke depan.
Isu ini menambah daftar pekerjaan rumah dalam penyaluran energi bersubsidi. Setelah kuota dan harga, persoalan konsumen yang tidak berhak menjadi ujian berikutnya bagi pemerintah.