Pemkab Aceh Timur Ajukan Penangguhan Kredit bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 16 Januari 2026 | 11:20:05 WIB
Pemerintah Aceh Timur ajukan penangguhan kredit untuk masyarakat terdampak banjir dan longsor. (Ilustrasi AI)

ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak bencana alam yang terjadi dalam dua bulan terakhir. Permintaan tersebut ditujukan kepada seluruh perbankan, perusahaan leasing, serta lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur.

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan bahwa kebijakan ini diusulkan menyusul rangkaian bencana banjir, longsor, dan angin puting beliung yang berdampak signifikan terhadap kehidupan ekonomi warga. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor 581/237 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga keuangan di daerah tersebut.

“Kondisi masyarakat pascabencana saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban cicilan kredit. Banyak warga kehilangan rumah, usaha, serta sumber penghidupan,” ujar Al-Farlaky, Rabu (14/1/2026).

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meminta agar penangguhan pembayaran diberlakukan untuk seluruh jenis kredit yang sedang berjalan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit usaha, kredit kendaraan, hingga kredit kebutuhan pribadi. Penangguhan juga diminta tanpa pengenaan penalti, denda, maupun biaya tambahan lainnya yang dapat memberatkan debitur.

Kebijakan ini, menurut Al-Farlaky, didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana. Pemerintah daerah berharap warga dapat memusatkan perhatian pada pemulihan kehidupan tanpa tekanan kewajiban finansial jangka pendek.

“Penangguhan kredit ini diharapkan menjadi wujud empati dan tanggung jawab sosial lembaga keuangan terhadap masyarakat yang sedang berjuang bangkit,” jelasnya.

Pemkab Aceh Timur juga meminta agar kebijakan tersebut diprioritaskan bagi warga yang terdampak langsung, dengan mekanisme verifikasi yang disesuaikan dengan ketentuan internal masing-masing lembaga keuangan. Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, DPR Aceh, serta DPRK Aceh Timur sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga.

Reporter: Redaksi
Back to top