Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki pencairan tahap kedua pada Mei 2026 untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima dapat memverifikasi status bantuan mereka melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi mobile Cek Bansos. Jika data pribadi Anda sudah terdaftar di DTKS, pastikan NIK KTP akurat sebelum melakukan pencarian status.
Kementerian Sosial meneruskan penyaluran PKH dan BPNT secara berkala sepanjang 2026 dalam empat tahap pencairan. Tahap kedua, berlangsung April hingga Juni, kini memasuki bulan Mei di mana sebagian penerima mulai menerima transfer bantuan. Pencairan dilakukan kepada keluarga miskin dan rentan yang sudah tercatat dalam DTKS dengan peringkat kesejahteraan tertentu.
Pemerintah membagi penyaluran PKH dan BPNT ke dalam empat periode per tahun, masing-masing mencakup tiga bulan berturut-turut. Sistem triwulanan ini memastikan setiap penerima aktif mendapat dana secara merata sepanjang tahun.
Jadwal lengkapnya sebagai berikut:
Nominal spesifik untuk setiap jenis bantuan dapat diakses melalui portal resmi Kemensos atau dengan menghubungi dinas sosial daerah setempat.
Sejak 2026, kriteria penerima PKH dan BPNT menggunakan peringkat desil (pengelompokan 10 tingkat) yang lebih ketat. Hanya masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima kedua program ini, menutup akses dari desil 5 ke atas.
Penentuan desil berdasarkan data ekonomi dan sosial keluarga yang tercatat di DTKS. Pemerintah menggunakan indikator seperti penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan kepemilikan aset untuk menentukan peringkat kemiskinan keluarga Anda. Tidak ada pendaftaran ulang untuk penerima yang sudah aktif—status otomatis diperbarui berdasarkan data terbaru di DTKS.
Anda dapat memverifikasi apakah nama dan NIK terdaftar sebagai penerima melalui dua saluran resmi Kemensos, dengan prosedur yang sedikit berbeda.
Melalui Situs Resmi (cekbansos.kemensos.go.id)
Cara ini paling cepat dan tidak memerlukan login. Cocok untuk masyarakat yang hanya ingin mengecek status pencairan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi menyediakan fitur tambahan seperti mengajukan sanggahan (keberatan) data pribadi dan pendaftaran mandiri untuk program bansos tertentu. Gunakan aplikasi jika Anda perlu akses jangka panjang atau ingin mengajukan koreksi data.
Pencairan untuk Tahap 2 (April-Juni) diproses secara bertahap sesuai dengan sistem yang sudah ditetapkan Kemensos. Masing-masing daerah dapat memiliki variasi tanggal pencairan tergantung koordinasi dengan bank penyalur dan kondisi lokal.
Pantau pemberitahuan resmi dari dinas sosial kabupaten/kota Anda untuk mengetahui jadwal pasti pencairan di wilayah tempat tinggal. Informasi juga dapat dikonfirmasi melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung menghubungi kantor sosial setempat.
Kemensos mengingatkan penerima untuk tidak percaya pada janji petugas tidak resmi, calo, atau pihak ketiga yang menawarkan "bantuan percepatan" pencairan dengan meminta biaya atau data pribadi. Semua proses verifikasi dan pencairan dilakukan gratis oleh pemerintah melalui saluran resmi.
Jika Anda mencurigai adanya penipuan atau penyalahgunaan nama dalam program bansos, segera laporkan ke dinas sosial daerah, kantor Kemensos, atau hubungi call center Kemensos. Jangan memberikan NIK, password aplikasi, atau uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas bansos.
Kemungkinan Anda tidak terdaftar di DTKS atau tidak masuk kategori desil 1-4. Hubungi dinas sosial kabupaten/kota untuk menanyakan status kepesertaan Anda atau ajukan permohonan data untuk diperiksa ulang. Jika data pribadi Anda berubah (alamat, penghasilan, komposisi keluarga), segera laporkan agar DTKS diperbarui.
Pendaftaran baru umumnya dilakukan melalui dinas sosial lokal ketika ada update data DTKS. Informasi tentang pembukaan pendaftaran khusus dapat diakses melalui kantor sosial setempat atau portal resmi Kemensos. Jangan abaikan pengumuman resmi dari pemerintah lokal di wilayah Anda.
Verifikasi terlebih dahulu nomor rekening yang terdaftar di aplikasi atau situs Cek Bansos. Jika nomor sudah benar tapi dana belum masuk dalam 7 hari kerja setelah tanggal pencairan resmi, lapor ke dinas sosial atau bank penyalur bantuan. Siapkan bukti data pribadi Anda saat melaporkan.