ACEH — Jadwal pendaftaran dibagi menjadi dua tahap untuk jenjang SMA dan SMK. Untuk Tahap I, pendaftaran untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII hingga XIV berlangsung dari 18 hingga 23 Mei 2026, diikuti dengan masa validasi dan sanggah hingga 24 Mei 2026. Sementara itu, untuk wilayah I hingga VI, pendaftaran dibuka dari 25 Mei hingga 2 Juni 2026.
Calon siswa baru diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk berusia maksimal 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di SMP atau setara, yang dibuktikan dengan ijazah. Selain itu, calon peserta harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
Apabila Kartu Keluarga tidak tersedia karena keadaan tertentu, calon siswa bisa mengajukan surat keterangan domisili. Hal ini berlaku bagi mereka yang terdampak bencana alam atau sosial, seperti pengungsi akibat kerusuhan.
Jalur prestasi yang ditawarkan di SMK mencapai 70% dari total kuota bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih berprestasi dan mempersiapkan mereka lebih baik dalam dunia kerja.
Dengan dibukanya pendaftaran PSB ini, diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi siswa di Sumatera Utara. Program ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa, terutama di wilayah yang selama ini kurang terlayani.