ACEH — Penetapan tersangka terhadap Gus Idris dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Selasa (16/4). Pendakwah asal Malang, Jawa Timur, itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang model konten yang sebelumnya terlibat dalam pembuatan video bersumpah pocong bersamanya.
Kasus ini bermula dari pembuatan konten religi yang melibatkan korban. Dalam video tersebut, korban diminta bersumpah pocong—sebuah ritual sumpah dengan tubuh dibungkus kain kafan—yang kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Korban melaporkan bahwa peristiwa itu terjadi saat proses syuting. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan dalih bagian dari konten,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Aji Sudarmaji, dalam keterangannya.
Korban yang enggan disebutkan namanya mengaku baru melapor setelah mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Ia mengaku awalnya takut karena Gus Idris dikenal sebagai figur publik yang memiliki banyak pengikut.
“Saya sempat berpikir tidak akan ada yang percaya. Tapi setelah konsultasi dengan psikolog dan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saya memutuskan untuk bicara,” kata korban dalam pernyataan tertulis yang diterima polisi.
Laporan korban diterima Polres Malang pada awal Maret 2026. Setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti, penyidik meningkatkan status Gus Idris dari saksi menjadi tersangka pada Senin (15/4).
Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
“Saat ini tersangka belum kami tahan. Kami masih melakukan pemeriksaan tambahan dan mengumpulkan alat bukti digital,” ujar AKP Aji. Polisi juga menyita ponsel dan laptop milik tersangka untuk dianalisis lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Gus Idris belum memberikan tanggapan resmi. Kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu seluruh dokumen perkara sebelum memberikan pernyataan.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan pegiat media sosial dan tokoh agama. Sejumlah pihak menilai praktik konten religi yang mengumbar sensasi kerap menjadi celah eksploitasi, terutama terhadap perempuan.
“Konten sumpah pocong ini sebenarnya sudah masuk kategori eksploitasi agama. Ketika ada unsur pemaksaan atau pelecehan di belakangnya, itu sudah pidana,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH. Miftahul Huda.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum memasuki tahap persidangan.