ACEH — Sinergi ini tidak hanya bersifat reaktif saat ada perkara, tetapi lebih pada pendekatan pencegahan. Kepala Kejati Sulsel, Sila H Pulungan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami siap memberikan dukungan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kolaborasi ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum,” ujar Sila dalam keterangan resminya.
Pelindo Regional 4 mengelola pelabuhan-pelabuhan utama di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setiap hari, ribuan kontainer dan komoditas keluar-masuk melalui terminal yang mereka operasikan. Tanpa kepastian hukum, proses bisnis ini bisa tersendat.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menyebut kerja sama ini sebagai fondasi transformasi bisnis. Menurutnya, aspek kepastian hukum menjadi kunci agar perusahaan bisa berkembang tanpa khawatir akan celah regulasi atau sengketa di kemudian hari.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Pelindo Regional 4 dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum,” kata Abdul Azis.
Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya penyelesaian masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan pendampingan kejaksaan, Pelindo berharap bisa lebih cepat menyelesaikan sengketa lahan atau wanprestasi kontrak yang kerap muncul di daerah.
Abdul Azis menambahkan, sinergi ini juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang dikelola perusahaan. “Kami optimistis dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan kepelabuhanan dan rantai logistik nasional,” ujarnya.
Ke depannya, kolaborasi ini diharapkan menciptakan iklim kerja yang akuntabel dan transparan. Bagi publik, dampaknya akan terasa pada kelancaran arus barang dan stabilitas biaya logistik di kawasan timur Indonesia.