LHOKSUKON — Sebanyak 16 sepeda motor terjaring razia Satlantas Polres Aceh Utara karena menggunakan knalpot brong. Patroli malam digelar di sekitar Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan menyatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum. Tujuannya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Seluruh kendaraan yang diamankan langsung dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Motor-motor itu kini berada di Kantor Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.
Pemilik yang ingin mengambil kembali kendaraannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat. “Pemilik sepeda motor harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat itu harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil dan keuchik gampong,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Ahad (14/6).
Selain surat pernyataan, pemilik juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Sofyan menegaskan, kendaraan yang diamankan harus dikembalikan ke kondisi standar.
“Knalpot brong harus diganti menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Aktivitas ini juga kerap dikaitkan dengan potensi gangguan ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Sofyan.
Satlantas Polres Aceh Utara berkomitmen melanjutkan patroli dan penindakan secara berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Sofyan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong. “Selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.