Antrean BBM di SPBU Aceh Barat Daya Semerawut, Satlantas dan Satreskrim Bersama Tertibkan Kendaraan Langsir

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:31:31 WIB
Satlantas dan Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menertibkan antrean BBM di SPBU serta mengawasi praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

ACEH BARAT DAYA — Antrean panjang kendaraan yang memakan badan jalan di sejumlah SPBU di Abdya dalam beberapa pekan terakhir memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Menyikapi hal itu, Satlantas Polres Abdya tidak hanya akan mengurai antrean, tetapi juga mengawasi praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Pengawasan Ketat di Titik Rawan Antrean

Personel Satlantas akan meningkatkan pengawasan di sekitar SPBU, terutama di ruas jalan utama yang memiliki volume lalu lintas tinggi. Kendaraan yang mengantre tanpa mengikuti aturan kerap memicu kemacetan dan menghambat mobilitas warga.

“Selain menertibkan antrean BBM yang tidak teratur di SPBU, kami juga akan menertibkan kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang maupun aktivitas pelangsiran,” kata Kasatlantas Iptu Sutari Maladi, S.Psi., M.H.

Buru Mobil Siluman Penyalahguna BBM Subsidi

Dalam operasi ini, Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Abdya untuk menindak dugaan keberadaan mobil “siluman”. Kendaraan jenis ini diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang, yang pada akhirnya mengurangi jatah bahan bakar bagi konsumen yang berhak.

Kapolres AKBP Ade Gita Rachmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas, menegaskan bahwa praktik tersebut dapat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Imbauan untuk Pengendara

Satlantas mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi arahan petugas saat mengantre di SPBU. Pengemudi diminta tidak memarkir kendaraan di badan jalan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Polres Aceh Barat Daya menegaskan akan mengambil tindakan sesuai aturan terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban lalu lintas maupun penyalahgunaan distribusi BBM. Langkah ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: noa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top