BIREUEN — Dari total 466 paket pekerjaan konstruksi yang tersebar di 11 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), baru 204 paket yang telah berkontrak. Sisanya, 262 paket, masih belum berkontrak hingga akhir Agustus 2026.
Permintaan percepatan itu disampaikan Bupati Bireuen Mukhlis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismundandar dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SKPK Tahun Anggaran 2026 dan Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi. Rapat berlangsung di Aula Bireuen Jaya Hotel, Rabu (16/9/2026).
"Capaian tersebut harus menjadi perhatian seluruh kepala SKPK. Percepatan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran," ucap Bupati Mukhlis melalui Sekda Ismundandar.
Sebaran paket yang belum berkontrak paling banyak berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan 108 paket. Menyusul Sekretariat Baitul Mal 77 paket, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 43 paket.
Kemudian Dinas Kesehatan 13 paket, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sembilan paket, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan sembilan paket.
Pemkab Bireuen meminta Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa bersama SKPK memetakan paket yang belum berproses, gagal tender, terlambat berkontrak, atau berisiko tidak selesai tepat waktu.
Pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan juga diminta diperkuat, khususnya untuk kegiatan strategis serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Bupati menegaskan keberhasilan program tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran.
Ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, tertib administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat bagi masyarakat disebut sebagai indikator penting yang setara.
Bupati juga mengingatkan agar percepatan penyerapan anggaran tidak mengorbankan kualitas pekerjaan dan kelengkapan administrasi. Pembayaran tidak boleh dilakukan hanya untuk mengejar target penyerapan jika kemajuan fisik dan persyaratan pekerjaan belum terpenuhi.
Rapat tersebut juga membahas perlindungan pekerja jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh SKPK diminta memastikan setiap paket pekerjaan memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah itu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek Pemkab Bireuen.