BANDA ACEH — Pemko Banda Aceh menaruh perhatian serius pada besarnya pembiayaan kesehatan akibat rokok. Beban Rp113,7 miliar itu dinilai menjadi dasar penguatan intervensi, khususnya perlindungan anak dan remaja dari paparan asap tembakau.
Langkah tersebut dibahas bersama Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT). Forum berlangsung pada Selasa (15/9/2026) untuk merumuskan strategi perlindungan kelompok usia muda.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut besarnya biaya medis akibat rokok sebagai pengingat pentingnya memperkuat intervensi. Menurutnya, pengendalian tembakau membutuhkan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat.
Kepatuhan warga terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tercatat meningkat. Capaiannya naik dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026. Aturan itu mengatur larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (TAPS) produk rokok serta penataan pajangan produk tembakau di toko-toko ritel.
Pengendalian tembakau selanjutnya diarahkan pada penguatan regulasi dan sistem pengawasan. Pemko Banda Aceh bersama APCAT juga merencanakan pemanfaatan pengawasan berbasis digital.
Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas akan diintegrasikan dengan program penanganan Tuberkulosis (TBC). Integrasi ini menyasar perokok aktif yang berisiko mengalami komplikasi penyakit paru.
Kedua pihak tengah menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau. Dokumen itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan kelompok usia muda dari dampak konsumsi dan paparan rokok.
Pembiayaan Rp113,7 miliar sepanjang 2025 menjadi dasar hitung bagi Pemko Banda Aceh dalam menajamkan kebijakan. Penekanan tetap pada pencegahan di hulu, bukan hanya penanganan pasien di fasilitas kesehatan.