BANDA ACEH — Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh, Hasrizal, menyebut tiga personel di kantornya harus membagi beban pengawasan dan pemantauan persidangan ke seluruh wilayah provinsi. Jarak tempuh antar-daerah menjadi kendala tersendiri, terutama untuk menjangkau peradilan di Simeulue dan Aceh Tenggara.
Persoalan itu mengemuka dalam dialog Banda Aceh Menyapa RRI Banda Aceh, Kamis 17 September 2026. Hasrizal menyampaikan kondisi kantornya secara terbuka di hadapan peserta dialog.
"Kita hanya mengisi tiga SDM di kantor penghubung dan harus melakukan pengawasan serta pemantauan persidangan di 23 kabupaten kota," katanya.
Dua wilayah itu disebut Hasrizal sebagai contoh daerah yang membutuhkan waktu perjalanan panjang dari Banda Aceh. Kondisi geografis membuat pemantauan persidangan tidak bisa dilakukan sesering daerah lain di sekitar ibu kota provinsi.
Beban kerja tidak hanya soal jumlah personel. Penghubung KY Aceh juga harus memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Sosialisasi terus dilakukan agar warga mengetahui layanan konsultasi, pelaporan, dan pemantauan persidangan yang tersedia. Tanpa pengenalan yang cukup, masyarakat berpotensi tidak melaporkan dugaan pelanggaran hakim karena tidak tahu ke mana harus mengadu.
Kasubag Administrasi Penghubung KY RI, Ardhian Soemadimeja, menjelaskan pengawasan hakim tidak bisa berdiri sendiri. KY menggandeng Badan Pengawasan Mahkamah Agung ketika persoalan yang dilaporkan menyangkut unsur di luar kewenangan KY.
"Ketika ini melibatkan kepaniteraan, sarana dan prasarana yang menempel di hakim, kami tidak punya kewenangan sampai di sana," ujarnya.
Kerja sama juga dibangun dengan lembaga penegak hukum lain untuk mencegah praktik korupsi dalam proses peradilan. Pembagian kewenangan ini menentukan sejauh mana KY bisa menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, M. Heikal Daudy, menilai efektivitas layanan pengawasan perlu terus diperkuat. Ia mendorong respons yang lebih cepat terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Menurut Heikal, pemanfaatan teknologi dan media sosial dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi serta layanan pengawasan peradilan. Pendekatan digital dinilai lebih menjangkau warga di daerah yang sulit dijangkau secara fisik.
Keterbatasan tiga SDM di kantor penghubung menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi KY Aceh. Selama jumlah personel tidak bertambah, pengawasan di 23 kabupaten dan kota akan tetap bergantung pada sinergi dengan lembaga lain dan pemanfaatan kanal digital.