ACEH — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai penerapan Mobile Number Portability (MNP) di Tanah Air masih menghadapi kendala teknis mendasar. Mekanisme yang memungkinkan pelanggan pindah operator tanpa ganti nomor ini baru masuk tahap sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan struktur penomoran tetap dan seluler disebut menjadi salah satu penghambat utama.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan pembahasan MNP di Indonesia masih berada di tahap awal. Menurutnya, sejumlah aspek teknis perlu dicermati sebelum mekanisme tersebut benar-benar diterapkan ke pengguna.
Pernyataan itu disampaikan Marwan menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait kemungkinan pelanggan berpindah operator tanpa kehilangan nomor HP. Ia ditemui dalam peringatan Hari Bhakti Postel di Bandung.
Indonesia masih memakai struktur penomoran yang berbeda untuk telepon tetap dan seluler. Layanan telepon tetap atau Public Switched Telephone Network (PSTN) menggunakan kode wilayah seperti 021 untuk Jakarta dan 022 untuk Bandung.
Nomor seluler, di sisi lain, memakai awalan 08. Sistem ini juga berkaitan dengan Network Destination Code (NDC) yang mengidentifikasi jaringan operator seluler.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan penerapan MNP. Perubahan mekanisme penomoran berpotensi berdampak pada teknologi dan sistem yang dipakai operator telekomunikasi.
"Di kita di teknologi, di NDC atau ke mobile operator, dan di kita juga menggunakan berdasarkan pascabayar dan prabayar. Nah, ini tantangan yang akan kita hadapi. Jadi struktur ini akan merubah teknologi yang disediakan," ungkap Marwan.
Marwan mencontohkan Australia yang telah menerapkan sistem penomoran terpadu untuk layanan telepon tetap maupun seluler. Dengan sistem itu, nomor telepon tidak lagi melekat pada teknologi atau jenis layanan yang digunakan pelanggan.
"Australia itu sudah tidak menggunakan itu semua, nomor digabungkan, baik PSTN maupun mobile, itu satu struktur number," jelasnya.
Marwan yang pernah tinggal di Australia menyebut sistem tersebut memungkinkan pelanggan memakai nomor yang sama meski berpindah dari layanan telepon rumah ke jaringan seluler.
"Nomor itu menggunakan satu nomor yang sama. Mau saya pindahkan jadi PSTN atau mobile, saya menggunakan kepala 06 sekian, country code-nya 061. Sehingga waktu saya pindahkan ini ke mobile, saya punya nomor rumah, saya pindahinnya ke mobile dengan mudah. Nomor melekat di saya, bukan di teknologi," tuturnya.
Marwan menegaskan penerapan MNP bukan sekadar memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor saat berpindah operator. Mekanisme ini juga berkaitan dengan perubahan sistem yang menopang layanan telekomunikasi secara keseluruhan.
"Apa yang berubah? Mobile Number Portability merubah seluruhnya," pungkas Marwan.
ATSI menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah lebih dulu menjalankan MNP. Marwan mengaku pernah mengikuti training course di regulator Australia pada 2002, saat negara itu baru menerapkan sistem tersebut.
Bagi pelaku industri, pembahasan MNP di MK menjadi sinyal bahwa wacana kebijakan ini mulai bergerak ke ranah hukum. Operator seluler perlu menyiapkan kesiapan sistem penomoran jika mekanisme tersebut akhirnya diadopsi.
Hingga kini belum ada jadwal pasti kapan MNP akan diterapkan di Indonesia. ATSI menekankan bahwa struktur penomoran atau numbering structure menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan ini berjalan.