ACEH — Ruben Onsu menolak undangan Komnas Anak untuk menjadi mediator dalam sengketa hak asuh dengan Sarwendah. Presenter ini memilih fokus menjalani proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya menilai pelibatan Komnas Anak di tengah persidangan justru langkah mundur.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan kliennya menghormati hak siapa pun untuk bertemu dan berbicara. Namun ia menegaskan pelibatan Komnas Anak sebagai mediator di tengah proses persidangan bukan pilihan yang tepat.
"Secara prinsip kan hak semua orang ingin bertemu atau berbicara dengan siapa, kita tidak bisa batasi hak orang lain. Hanya saja kalau menurut saya, ini langkah mundur," ujar Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Minola menjelaskan proses mediasi secara resmi sebenarnya sudah dilalui kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, Ruben merasa proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan perlu dihormati.
"Kenapa saya katakan langkah mundur? Karena ini di tengah-tengah proses persidangan hak asuh anak yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.
Perkara perebutan hak asuh anak antara Ruben dan Sarwendah kini memasuki tahapan persidangan. Agenda berikutnya adalah pembuktian.
Dalam perkara tersebut, pihak Sarwendah juga telah mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terkait polemik hak asuh anak. Gugatan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Minola menilai perbedaan cara pandang antara kedua pihak menjadi salah satu persoalan yang membuat penyelesaian sengketa sulit menemukan titik temu.
Ruben Onsu memilih fokus menjalani proses hukum yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Sikap ini diambil karena perkara hak asuh anak dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan yang sedang berjalan.
Bagi Ruben, menghormati proses persidangan menjadi prinsip utama. Mediasi di luar pengadilan dikhawatirkan justru mengaburkan tahapan hukum yang sudah berjalan.
Sengketa hak asuh anak memang sering melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga perlindungan anak. Namun ketika perkara sudah masuk ranah pengadilan, proses hukum yang berjalan biasanya menjadi acuan utama.
Kedua belah pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumen dan bukti di persidangan. Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap.
Bagi orang tua yang menghadapi situasi serupa, fokus pada kepentingan terbaik anak tetap menjadi hal utama. Proses hukum bisa panjang, tapi anak butuh kepastian dan rasa aman.