NAGAN RAYA — Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyatakan tersangka bersama seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres setempat untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik belum menetapkan status hukum pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pengumpulan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, MHA tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Polisi lantas menyita satu unit truk tangki Hino berwarna biru bernomor polisi BK 8460 EG, satu kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu telepon genggam Vivo berwarna biru.
Penangkapan dilakukan saat truk tangki melintas di kawasan Desa Langkak pada Senin dini hari. Jam operasi yang dipilih tersangka, sekitar pukul 03.10 WIB, menjadi salah satu hal yang didalami penyidik karena bertepatan dengan waktu distribusi solar bersubsidi ke SPBU.
Menurut pengakuan awal MHA, muatan biosolar itu diduga milik seseorang berinisial R yang berada di Banda Aceh. Bahan bakar tersebut disebut dikumpulkan lewat pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar, lalu disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang.
"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Muhammad Rizal di Nagan Raya, Selasa (20/10/2026).
Penyidik menelusuri dugaan biosolar subsidi itu akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Rencana penjualan kembali dengan harga di atas HET menjadi salah satu fokus penyelidikan karena berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu pasokan solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pelangsir. Praktik semacam ini kerap membuat stok solar bersubsidi di SPBU cepat habis, sementara warga yang berhak justru kesulitan mendapatkannya.
MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penyidik masih memeriksa intensitas keterlibatan R dan M dalam perkara ini. Keduanya belum berstatus tersangka, tetapi penyelidikan terhadap asal-usul bahan bakar dan jaringan penyalurannya terus berjalan.