BANDA ACEH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur guna membahas penanganan sengketa lahan perkebunan, Senin (2/3/2026). Pertemuan di Ruang Rapat Badan Anggaran ini melibatkan lintas instansi untuk membedah konflik agraria yang berlarut di wilayah tersebut.
Fokus utama pembahasan mencakup legalitas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai mencaplok tanah adat hingga pemukiman warga. Selain itu, realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal, seperti kebun plasma dan tanggung jawab sosial (CSR), menjadi sorotan tajam dalam rapat koordinasi tersebut.
Dugaan Perampasan Tanah Adat dan Kriminalisasi Petani
Konflik agraria di Aceh Timur meluas di berbagai kecamatan akibat tumpang tindih lahan antara konsesi perusahaan kelapa sawit dengan area kelola masyarakat. Warga menilai penerbitan sertifikat HGU sering kali mengabaikan fakta penguasaan lahan secara turun-temurun oleh penduduk lokal.
Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) melaporkan adanya praktik tidak adil, mulai dari perampasan lahan hingga dugaan kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan kebunnya. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap batas-batas wilayah konsesi yang kini dikuasai korporasi.
Masyarakat kini mempertanyakan kejelasan sertifikat HGU yang diterbitkan negara. Luasannya dinilai mencakup lahan kebun hingga pekarangan rumah warga yang sudah ada jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan.
Evaluasi Kewajiban Plasma dan Kontribusi PAD
Selain persoalan batas lahan, Pansus HGU DPRK Aceh Timur menyoroti minimnya kontribusi perusahaan perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Evaluasi menyeluruh kini diarahkan pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi pertanahan dan penanaman modal.
Kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar dinilai belum berjalan transparan. Ketimpangan ini memicu gejolak sosial karena perusahaan dianggap hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan dampak ekonomi signifikan bagi warga lokal.
DPRK Aceh Timur menegaskan bahwa kontribusi perusahaan terhadap daerah harus dievaluasi total. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian menyeluruh agar keberadaan perkebunan besar tidak justru memiskinkan masyarakat di sekitarnya.
Langkah Pansus Verifikasi Dokumen dan Dampak Lingkungan
Sebagai tindak lanjut, Pansus HGU telah menginventarisasi data dan memverifikasi dokumen perizinan dari sejumlah perusahaan yang bermasalah. Tim gabungan juga mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perkebunan skala besar tersebut terhadap ekosistem di Aceh Timur.
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta Biro Hukum Pemerintah Aceh. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk opsi pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum atau mengabaikan hak asasi manusia.
Pemerintah Aceh berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini agar hak-hak masyarakat kembali pulih sesuai aturan berlaku. Proses verifikasi lapangan dijadwalkan akan terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi petani dan kepastian hukum di sektor perkebunan.