MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di seluruh desa mulai Selasa (5/5/2026). Kehadiran posko ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki atau melaporkan ketidaksesuaian data ekonomi yang selama ini menjadi basis penyaluran bantuan.
Peluncuran posko dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, di Kantor Keuchik Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo. Pemerintah setempat menargetkan proses klarifikasi data ini rampung dalam sepuluh hari ke depan untuk memastikan kondisi objektif masyarakat di lapangan terpotret dengan benar.
Bagaimana Mekanisme Perbaikan Data DTSEN di Desa?
Setiap posko di tingkat desa akan dijaga oleh operator khusus yang telah mendapatkan pelatihan teknis. Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat langsung mendatangi kantor desa masing-masing untuk melakukan klarifikasi dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Setelah tahap pengaduan di posko selesai pada 15 Mei, data yang terkumpul tidak langsung dikirim ke pusat. Pemkab Aceh Barat mewajibkan adanya musyawarah desa yang melibatkan aparat desa, tuha peut, hingga tokoh masyarakat untuk memverifikasi validitas laporan warga.
“Data dari desa akan dibawa ke musyawarah, kemudian dikirim untuk diperbarui pada Juli. Kita punya waktu sampai Juni untuk proses ini,” ujar Tarmizi saat meninjau kesiapan operator di Meureubo.
Dampak Ketidaksesuaian Data terhadap Layanan JKA
Akurasi data DTSEN menjadi krusial karena berpengaruh langsung pada penetapan kategori desil masyarakat. Kesalahan input data seringkali menyebabkan warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdaftar dalam skema bantuan sosial maupun layanan kesehatan gratis melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Bupati Tarmizi mengingatkan warga agar tidak memanipulasi informasi demi mendapatkan status ekonomi yang lebih rendah. Ia menekankan bahwa kejujuran dalam pengisian data adalah kunci agar keadilan sosial dapat terwujud di Aceh Barat.
“Kalau misalnya masuk Desil 8, tapi mengaku di Desil 5, itu berarti mengambil hak orang lain. Karena itu harus jujur,” tegas Tarmizi.
Melibatkan Tokoh Agama untuk Meminimalisir Manipulasi
Guna menekan angka manipulasi data, Pemkab Aceh Barat merangkul tokoh agama, tengku, dan tokoh masyarakat setempat. Peran mereka diharapkan mampu memberikan pemahaman moral kepada warga mengenai dampak buruk mengambil hak yang bukan peruntukannya, terutama terkait kategori kemiskinan.
Sebelum posko ini dibuka, ratusan operator desa telah menjalani pelatihan intensif bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial. Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan akurasi penginputan agar meminimalisir kesalahan kategori desil yang selama ini kerap memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Langkah jemput bola melalui posko desa ini diharapkan dapat menyaring anomali data sehingga program perlindungan sosial di Aceh Barat pada periode mendatang benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.