ACEH — Penemuan cadangan gas raksasa di Blok Andaman yang semestinya menjadi angin segar bagi provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatra ini justru memicu ketegangan baru. Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas: menolak skema Plan of Development (PoD) awal yang ditetapkan pusat pada Maret 2026.
Skema yang ditolak itu mengandalkan pengolahan di atas laut (offshore) menggunakan kapal FPSO (Floating Production Storage and Offloading). Pemerintah Aceh menuntut agar gas dari blok raksasa itu dialirkan ke darat (onshore pipelining) dan diolah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Bukan Sekadar Teknis, Ini Soal Nasib Rakyat
Langkah Gubernur Aceh yang menolak menghadiri jumpa pers bersama sebelum SKK Migas menyepakati