Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat menelusuri dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap delapan pekerja PT Bugla Indonesia Perkasa (BIP) di Meulaboh. Persoalan ini mencuat setelah para mantan pekerja mengadukan nasib mereka ke pemerintah daerah. Disnakertrans mendorong penyelesaian lewat perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan.
MEULABOH — Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Aceh Barat, Andi Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pekerja PT BIP terkait pemutusan kerja yang dilakukan tanpa surat resmi. Pengaduan itu disampaikan langsung oleh delapan orang yang mengaku diberhentikan secara sepihak.
Aduan tersebut bermula dari keinginan para pekerja untuk turun ke darat dan beristirahat saat jadwal kerja masih berlangsung di tengah laut. Mereka beralasan ingin pulang sejenak setelah menjalani rutinitas kerja.
Duduk Perkara: Pekerja Pulang Saat Jadwal Belum Usai
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, para pekerja telah bekerja sekitar dua minggu. Dalam sepekan, terdapat jadwal satu hari istirahat sebelum pekerjaan dilanjutkan kembali.
Pada hari terakhir jadwal kerja, muncul tugas baru untuk menangani kapal yang baru tiba. Saat berpindah kapal, para pekerja berinisiatif pulang ke rumah lebih dulu.
Manajemen perusahaan berupaya menghubungi mereka, namun terkendala komunikasi karena lokasi berada di lautan. Karena pekerjaan tidak bisa ditunda, pihak perusahaan mencari pekerja pengganti.
Secara Administratif PHK Belum Berlaku
Andi menilai pemberhentian tersebut belum resmi berlaku sebagai PHK. Alasannya, belum ada surat keputusan resmi dari pihak perusahaan.
"Kalau kita ambil kesimpulan, secara administratif pemberhentian belum berlaku karena belum ada surat resminya. Namun, dari pihak pekerja menuntut agar hak-hak mereka diselesaikan jika memang diberhentikan," jelas Andi.
Menurut keterangan perusahaan, masa kontrak para pekerja diperkirakan berakhir sekitar Oktober. Jika pemutusan kerja terjadi sebelum atau saat kontrak berakhir, pekerja berhak atas hak-haknya seperti uang kompensasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Langkah Selanjutnya: Perundingan Bipartit
Disnakertrans Aceh Barat mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Mekanisme itu mempertemukan langsung pihak pekerja dan manajemen perusahaan.
Langkah tersebut diambil guna memastikan hak-hak pekerja serta ketentuan hukum yang berlaku dapat dipenuhi secara objektif. Pemerintah kabupaten berharap kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh jalur hukum.