Ketua Komisi XI DPR Dorong Aset Negara ke Swasta, LMAN Ungkap Kendala Hukum yang Belum Tuntas

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 11:18:01 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mendorong pengelolaan aset negara oleh swasta untuk meningkatkan efisiensi.
XI DPR Dorong Aset Negara ke Swasta, LMAN Ungkap Kendala Hukum yang Belum Tuntas LEAD: Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) buka suara soal usulan Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun agar aset negara dikelola swasta. Direktur Utama LMAN Kristijanindyati Puspitasari menegaskan, mayoritas aset yang dikelola belum berstatus bersih secara hukum. Aset eks BLBI dan perbankan nasional itu masih membutuhkan penyelesaian pemerintah sebelum bisa dialihkelolakan. ISI:

ACEH — Usulan Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun agar aset negara dikelola pihak swasta mendapat respons langsung dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (26/5/2026), Misbakhun mengkritik pola utilisasi aset yang dinilai tidak efisien jika ditangani birokrat.

“Kenapa aset seperti itu nggak dijual disarankan kepada swasta. Terus kita kenapa yang menyetor pajak itu harus bentuknya LMAN, PNBP-nya disetorkan kenapa nggak swasta dan kemudian negara,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.

Birokrat Dinilai Tak Kompeten Urus Properti

Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan alasan pemerintah memilih mengelola aset secara langsung melalui LMAN. Mulai dari penyewaan properti hingga pemanfaatan aset strategis. Menurutnya, aparatur birokrasi tidak memiliki kompetensi di bidang manajemen properti dari segi bisnis.

“Bayangin birokrat Bapak suruh nyewain, memperbaiki apartemen, terus apartemen Bapak sewain, terus tiap bulan nagihin orang. Apakah begini konsep kita mengelola negara ini?” kritik Misbakhun.

Ia menambahkan, aset yang dikelola negara berasal dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, pemanfaatan aset seharusnya memberi ruang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengelola secara produktif.

LMAN: Aset Bermasalah, Butuh Penyelesaian Hukum Dulu

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama LMAN Kristijanindyati Puspitasari menjelaskan bahwa aset yang dikelola lembaganya tidak dalam kondisi bebas dan bersih. Sebagian besar merupakan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), eks Piutang Perbankan Nasional (PPN), hingga aset bermasalah lain yang status hukumnya masih perlu dibereskan.

“Memang aset-aset ini tidak dalam keadaan free and clear, dalam artian ini eks PPN, ex-BLBI, ex-KPK gitu ya Pak. Jadi masih ada hal-hal yang memang harus dibereskan oleh pemerintah,” ujar Kristijanindyati.

Ia menegaskan, pengelolaan aset negara tidak semata soal bisnis. Ini juga menyangkut penyelesaian persoalan hukum dan pengamanan aset negara yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain. LMAN melakukan pengamanan melalui sertifikasi atas nama pemerintah dan Kementerian Keuangan sebelum aset bisa dioptimalkan.

PNBP LMAN Tembus Rp 940 Miliar Sepanjang 2025

Dalam paparannya, Kristijanindyati menyebutkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LMAN mencapai Rp 940,6 miliar sepanjang 2025. Angka ini naik 24,5 persen. Kontribusi terbesar berasal dari properti kilang sebesar Rp 875 miliar dan properti umum Rp 66 miliar.

“LMAN ikut membersihkan dari penguasaan okupasi yang sudah bertahun-tahun, kepemilikan negara, sehingga mengapa negara harus turut hadir di situ untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, usulan Misbakhun membuka kembali perdebatan soal efisiensi pengelolaan aset negara. Di satu sisi, keterlibatan swasta dinilai bisa meningkatkan produktivitas aset. Di sisi lain, status hukum aset yang belum rampung menjadi hambatan utama yang masih harus diselesaikan pemerintah.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top