BANDA ACEH — Penertiban dilakukan dari kawasan Warkop Dek Mi hingga Kantor Keuchik Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala. Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, menyebut proses pembongkaran merupakan puncak dari rangkaian panjang sosialisasi dan peringatan.
“Sekitar 120 bangunan liar yang kita tertibkan di kawasan jalan utama Rukoh ini. Tentu bagi yang membangun bangunan di tempat yang terlarang, apalagi di atas drainase ini harus kita lakukan penertiban,” ujar Rizal.
Keberadaan bangunan liar di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran drainase. Sejumlah bangunan terpantau menutup akses air dan berpotensi menyebabkan genangan saat hujan deras. Kawasan Jalan Rukoh sendiri merupakan jalur padat yang menghubungkan lingkungan kampus dengan permukiman warga.
Pemerintah kota menargetkan setelah pembongkaran, kawasan itu bisa lebih tertata dan bebas dari bangunan yang melanggar aturan. Penataan ulang drainase menjadi prioritas agar fungsi fasilitas umum kembali optimal.
M Rizal menegaskan tindakan ini bukan dilakukan mendadak. Pemerintah telah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan jauh-jauh hari. Proses itu melibatkan aparatur gampong hingga pemerintah kecamatan.
“Tahapannya sudah kita lakukan dari jauh-jauh hari dan sangat panjang mulai dari keuchik, camat, hingga sekarang baru kita lakukan penertiban dan penggusuran,” jelasnya.
Setelah pembongkaran, pemerintah berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri di lokasi terlarang di sepanjang jalan utama Rukoh. Pengawasan ketat dari Satpol PP-WH dan aparatur gampong akan diperketat untuk mencegah bangunan liar kembali bermunculan.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik usaha di kawasan tersebut agar menaati aturan tata ruang dan tidak membangun di atas fasilitas umum seperti drainase atau trotoar.