Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Kanada ke Negara Asalnya, Langgar Izin Tinggal hingga Pasal UU Keimigrasian

Penulis: Ricki Manurung  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 03:09:31 WIB
Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal ketat deportasi warga Kanada yang melanggar izin tinggal.

BANDA ACEH — Tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dijatuhkan kepada MMN lantaran kedaluwarsa masa tinggalnya di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyebut pelanggaran ini masuk dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses Pemulangan dari Aceh hingga Jakarta

MMN tidak begitu saja dilepas. Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal ketat perjalanannya sejak dari Aceh menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di bandara, pemeriksaan dokumen keimigrasian kembali dilakukan sebelum WNA tersebut diarahkan ke ruang tunggu keberangkatan internasional.

"Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, WNA tersebut diarahkan menuju ruang tunggu sebelum kembali ke negara asalnya," kata Bambang dalam keterangan resmi, Rabu (10/6).

Penerbangan MMN menggunakan maskapai internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan seluruh proses, mulai dari check-in hingga pesawat lepas landas, berjalan tanpa hambatan.

Imigrasi Aceh: Tidak Ada Kompromi untuk Pelanggar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi respons cepat jajaran di lapangan. Menurutnya, deportasi ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap orang asing di Aceh berjalan ketat.

"Tindakan pendeportasian ini bukti nyata bahwa imigrasi tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis, namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga muruah dan kedaulatan negara," ujar Tato.

Sinergi Lintas Instansi dalam Pengawalan

Kantor Imigrasi Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, mulai dari petugas Bandara Sultan Iskandar Muda hingga jajaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

Bambang menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus dioptimalkan ke depannya. "Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepatuhan hukum di tanah air," pungkasnya.

Reporter: Ricki Manurung
Back to top