Skor 98,5, Pemkab Bireuen Pertahankan Predikat Informatif Tertinggi se-Aceh dan Jadi Pilot Project PPID

Penulis: Jonatan Nasution  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 21:28:31 WIB
Ketua Komisioner KIA Junaidi menyerahkan penghargaan kategori Informatif kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis di Pendopo Bireuen.

BIREUEN — Piagam penghargaan kategori Informatif tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., di Pendopo Bireuen, Jumat (12/6/2026). Penghargaan ini sejatinya akan diberikan pada akhir tahun 2025 di ibu kota Provinsi Aceh, namun batal akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Sumatra.

"Selanjutnya penyerahan penghargaan dilakukan melalui kegiatan roadshow ke daerah-daerah," kata Junaidi di hadapan para pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen.

Skor Meningkat, Bireuen Jadi Pilot Project PPID Mandiri

Menurut Junaidi, keberhasilan Pemkab Bireuen mempertahankan predikat Informatif menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola informasi publik secara terbuka dan profesional. Penilaian didasarkan pada sejumlah indikator penting, mulai dari ketersediaan situs web yang aktif, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi optimal, hingga layanan informasi digital yang cepat.

"Skor Pemkab Bireuen pada tahun 2025 meningkat menjadi 98,5 dari sebelumnya 97,8," ujar Junaidi.

Yang membedakan Bireuen dengan daerah lain di Aceh adalah inovasi mereka. Kabupaten ini secara mandiri melaksanakan penilaian dan peningkatan kapasitas PPID pada seluruh SKPK. Inovasi inilah yang menjadikan Bireuen sebagai daerah percontohan atau pilot project bagi kabupaten/kota lain di Aceh dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Bupati: Motivasi untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mukhlis mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Ia juga berharap Komisi Informasi Aceh terus memberikan pendampingan dan perhatian kepada Kabupaten Bireuen agar capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada masa mendatang.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: kabarbireuen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top