TAPAKTUAN — Sebanyak 17 pejabat eselon II di Kabupaten Aceh Selatan resmi dilantik dalam prosesi yang digelar di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (23/6/2026) pagi. Pelantikan ini menjadi mutasi perdana di masa kepemimpinan Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, SE, MSos, setelah serangkaian uji kompetensi dan evaluasi jabatan rampung dilaksanakan.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi (Ukom) yang digelar pada awal Februari 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga mengevaluasi pejabat yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi selama lima tahun atau lebih.
“Dimohon kehadiran Saudara untuk dilantik dan mengangkat sumpah jabatan,” demikian bunyi surat undangan bernomor 005/08 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan pada 22 Juni 2026.
Berdasarkan salinan surat undangan yang beredar, puluhan pejabat yang mengikuti seleksi Ukom berasal dari berbagai perangkat daerah. Mereka mencakup staf ahli, kepala dinas, hingga sekretaris dewan.
Beberapa nama yang tercatat mengikuti seleksi antara lain Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah, Staf Ahli merangkap Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Erwiandi, serta Staf Ahli merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Yuhelmi. Kepala Satpol PP dan WH Dicky Ichwan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Junaidi, serta Kepala Dinas Pertanian H Nyaklah juga masuk dalam daftar.
Selain itu, terdapat Kepala Dinas Dukcapil Masriadi, Kepala Dinas Infokom dan Persandian Munharsam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Teuku Masrizar, Kepala Dinas Pariwisata Uchsin, Kepala DPMPTSP Dzumairi, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Teuku Hasrida Aslim, Kepala Dinas Perpustakaan Erdiansyah, Kepala BPBD H Zainal A, Kepala Kesbangpol Safril, dan Sekretaris DPRK Darwis.
Di luar proses uji kompetensi, sejumlah pejabat lainnya masuk dalam proses evaluasi jabatan karena telah menduduki posisi yang sama selama lebih dari lima tahun. Mereka adalah Kepala Dinas Syariat Islam Indra Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Hj Agustinur, Kepala Dinas Perhubungan Filda Yulisbar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syamsul Bahri.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mewajibkan setiap PNS yang diangkat dalam jabatan untuk dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Aceh Selatan belum mengumumkan secara resmi nama-nama pejabat yang akan menempati posisi baru maupun yang mengalami pergeseran jabatan. Pelantikan ini menjadi agenda penyegaran birokrasi yang dinantikan setelah rangkaian seleksi dan evaluasi internal selesai. []