Harga TBS Sawit Petani di Aceh Barat Dipotong PKS, Selisih Rp200-Rp300 per Kg dari Ketetapan Pemerintah

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 15:52:31 WIB
Petani sawit Aceh Barat mengalami pemotongan harga TBS dari pabrik kelapa sawit di bawah ketetapan pemerintah.

MEULABOH — Praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga ketetapan pemerintah terjadi di empat pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat. Data dari petugas Informasi Pasar (PIP) per 15 Juni 2026 mencatat, PT Monjambe menjadi yang terendah dengan harga beli Rp2.800 per kilogram, disusul PT Beutami Berkah Pratama di angka Rp2.810 per kilogram, PT Sapta Rp2.820 per kilogram, dan PT KTS Rp2.950 per kilogram.

Padahal, dalam rapat penetapan harga untuk minggu ketiga Juni 2026, pemerintah provinsi telah menetapkan harga terendah TBS untuk wilayah barat Aceh (kategori non-mitra) sebesar Rp3.026,67 per kilogram. Sementara untuk kategori petani mitra, harga terendah ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp3.062,08 per kilogram.

Kerugian Petani Capai Ratusan Ribu Rupiah per Panen

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi, menyebut selisih harga ini jelas menggerus pendapatan petani. “Selisih harga antara yang ditetapkan (pemerintah) dengan harga pembelian yang dilaksanakan oleh PKS yang beroperasi di Aceh Barat berkisar antara 200 hingga 300 rupiah, ini jelas merugikan petani,” katanya, Rabu (24/6/2026).

Jika seorang petani menjual satu ton TBS, kerugian yang ditanggung bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per panen. Angka ini menjadi beban berat bagi petani swadaya yang mayoritas menggantungkan hidup pada komoditas sawit.

Surat Teguran Tak Cukup, Pemkab Siap Libatkan Polda

Menyikapi pelanggaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan surat teguran kepada seluruh PKS yang membandel. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran serupa yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Namun, teguran tertulis dinilai belum memberikan efek jera. Pemerintah kabupaten berencana memperketat pengawasan dengan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Polres Aceh Barat. “Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak petani lokal,” tegas Munadi.

Daftar Empat PKS yang Bandel dan Harga Belinya

  • PT Monjambe — Rp2.800/kg
  • PT Beutami Berkah Pratama — Rp2.810/kg
  • PT Sapta — Rp2.820/kg
  • PT KTS — Rp2.950/kg

Seluruh harga tersebut masih berada di bawah patokan resmi untuk kategori non-mitra sebesar Rp3.026,67 per kilogram yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah barat Aceh.

Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat meminta seluruh PKS di Aceh Barat segera mematuhi ketetapan harga pembelian TBS yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Jika tidak, sanksi hukum menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: rahasiaumum.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top