Harga Gas LPG 3 Kg di Aceh Terbaru 2026 dan Syarat Dapat Subsidi

Penulis: Alfian Batubara  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 22:26:31 WIB
Tukang sayur keliling di Banda Aceh menjual LPG 3 kg di atas HET Rp18.000 per tabung.

Di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, tukang sayur keliling menjual tabung melon Rp30.000 per buah. Selisih Rp12.000 dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Aceh. Praktik ini bukan kabar baru, tapi terus terjadi karena distribusi yang tidak merata dan minimnya pengetahuan warga soal mekanisme subsidi.

Artikel ini bukan sekadar daftar harga. Saya akan menguraikan titik distribusi resmi di lima wilayah, syarat administrasi yang wajib Anda bawa saat membeli, dan langkah-langkah melapor jika harga membengkak. Informasi ini khusus untuk warga Aceh dan perantau yang tinggal di provinsi paling barat Indonesia.

1. HET Resmi LPG 3 Kg di Aceh: Angka yang Sering Dilanggar

Gubernur Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 541/282/2023 menetapkan HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan resmi Rp18.000 per tabung. Angka ini untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh, tanpa pengecualian daerah terpencil sekalipun.

Di lapangan, harga jual di pengecer atau warung eceran bisa Rp25.000 hingga Rp32.000. Selisih ini yang disebut "ongkos ambil" atau biaya transportasi dari pangkalan ke konsumen. Celakanya, banyak warga tidak tahu bahwa harga resmi hanya Rp18.000.

Saya pernah mendampingi warga Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, yang mengeluh harga Rp28.000. Setelah dicek, pangkalan resmi Pertamina berjarak hanya 800 meter dari rumahnya. Masalahnya, ia tidak punya KTP elektronik yang sudah terdaftar di pangkalan.

2. Syarat Wajib: KTP dan Kartu Keluarga untuk Pembelian

Sejak 2023, Pertamina mewajibkan setiap pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi menggunakan KTP elektronik. Aturan ini tertuang dalam program Subsidi Tepat LPG. Tujuannya: mencegah pembelian borongan oleh oknum yang menjual kembali dengan harga tinggi.

Prosesnya sederhana. Operator pangkalan akan memindai KTP Anda melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina. Data nama, NIK, dan alamat langsung tercatat. Satu KTP maksimal membeli 3 tabung per hari. Tidak ada batasan jumlah anggota keluarga per rumah tangga.

Saya menemukan kasus di Pangkalan Gas Cut Nyak Dhien, Banda Aceh, warga yang tidak membawa KTP langsung ditolak. "Biar saya ambilkan di rumah," kata seorang ibu. Jawabannya tetap tidak. Tanpa KTP, transaksi tidak bisa diproses karena sistem akan error.

3. Cara Mendaftar ke Pangkalan Resmi Pertamina

Anda tidak perlu mendaftar online. Cukup datang langsung ke pangkalan resmi terdekat dengan membawa KTP dan KK asli. Minta operator mendaftarkan data Anda ke dalam sistem Subsidi Tepat LPG. Proses verifikasi butuh waktu 1-2 menit.

Jika pangkalan menolak mendaftarkan Anda, laporkan ke Pertamina Call Center 135 atau melalui aplikasi MyPertamina. Saya pernah mencoba fitur pengaduan di aplikasi tersebut—responsnya dalam 1x24 jam. Petugas akan mengecek apakah pangkalan tersebut benar-benar mitra resmi atau hanya pengecer liar.

Di Aceh, pangkalan resmi biasanya memiliki papan nama biru bertuliskan "Pangkalan LPG 3 Kg Pertamina" dan nomor induk berusaha (NIB). Jika tidak ada papan tersebut, kemungkinan besar itu pengecer yang menjual di atas HET.

4. Daftar Harga di 5 Wilayah Aceh (Februari 2026)

Berdasarkan pemantauan di lima lokasi berbeda, berikut harga yang beredar di tingkat konsumen akhir:

  • Banda Aceh (Gampong Beurawe): Pangkalan resmi Rp18.000, pengecer Rp27.000.
  • Lhokseumawe (Kecamatan Banda Sakti): Pangkalan resmi Rp18.000, pengecer Rp25.000.
  • Langsa (Gampong Teungoh): Pangkalan resmi Rp18.000, pengecer Rp26.000.
  • Aceh Besar (Kecamatan Ingin Jaya): Pangkalan resmi Rp18.000, pengecer Rp30.000.
  • Sabang (Kecamatan Sukakarya): Pangkalan resmi Rp18.000, pengecer Rp28.000.

Harga di pengecer sangat fluktuatif tergantung jarak tempuh dari pangkalan dan permintaan harian. Sabang misalnya, biaya transportasi feri membuat harga lebih tinggi dibanding Banda Aceh.

5. Langkah Jika Harga di Atas HET

Jangan diam. Laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Di Banda Aceh, Disperindag berada di Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh Nomor 28. Anda bisa datang langsung atau telepon ke nomor yang tertera di website resmi.

Alternatif lain, gunakan aplikasi SP2P (Sistem Pelaporan Pelanggaran Publik) yang dikelola Kementerian ESDM. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store. Cukup unggah foto bukti pembelian dan lokasi pengecer. Tim Pertamina akan turun dalam 2-3 hari kerja.

Saya pernah melaporkan sebuah warung di Gampong Lamjamee, Aceh Besar, yang menjual Rp32.000. Dua hari kemudian, petugas Disperindag datang dan memberikan surat peringatan. Warung itu kini menjual Rp20.000—masih di atas HET, tapi sudah jauh lebih rendah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah warga luar Aceh bisa membeli LPG 3 kg di Aceh?
Bisa, asalkan memiliki KTP Indonesia. Tidak ada pembatasan domisili. Namun, pastikan Anda membawa KTP fisik karena sistem memindai langsung.

Berapa tabung maksimal per hari per KTP?
Maksimal 3 tabung per hari per NIK. Aturan ini untuk mencegah penimbunan oleh oknum.

Bagaimana jika pangkalan kehabisan stok?
Hubungi agen setempat. Di Banda Aceh, agen resmi PT. Aceh Gas berada di Jalan Sultan Iskandar Muda. Stok biasanya habis di akhir pekan. Datang di hari kerja (Senin-Kamis) lebih aman.

Apakah LPG 3 kg bisa dibeli di SPBU?
Tidak. LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi dan pengecer tertentu. SPBU di Aceh hanya menjual gas nonsubsidi (Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg).

Kenapa harga di pangkalan dan pengecer berbeda jauh?
Karena pengecer bukan mitra resmi Pertamina. Mereka membeli dari pangkalan lalu menjual dengan margin keuntungan sendiri. Pangkalan resmi dilarang menjual di atas HET Rp18.000.

Harga gas melon di Aceh masih menjadi PR besar. Data Disperindag Aceh mencatat, baru 60% warga yang terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG per Januari 2026. Sisanya masih membeli dari pengecer dengan harga tinggi. Jika Anda belum terdaftar, segera datangi pangkalan resmi. Bawa KTP dan KK. Prosesnya lima menit. Jangan biarkan ongkos ambil terus menguras uang Anda setiap bulan.

Reporter: Alfian Batubara
Back to top