Pemkab Aceh Barat Desak Kementerian ESDM Terbitkan Izin Tambang Rakyat di 19 Titik, Bupati Tarmizi: Kami Difitnah Terima Upeti

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Senin, 13 Juli 2026 | 13:16:29 WIB
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tudingan penerimaan upeti terkait tambang ilegal adalah fitnah.

MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi mengaku dirugikan secara pribadi oleh maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan tudingan yang menyebutnya menerima upeti dan memiliki alat berat di lokasi tambang adalah fitnah keji.

"Secara pribadi saya sangat dirugikan karena aktivitas ini berada di daerah saya dan kerap dikaitkan dengan saya. Bahkan muncul fitnah keji yang menyebut saya menerima upeti dan memiliki alat berat di sana," kata Tarmizi di Meulaboh, Senin (13/7/2026).

Usulan 19 Titik WPR Mandek di Meja Kementerian

Pemkab Aceh Barat telah mengajukan usulan lokasi WPR kepada Pemerintah Aceh sejak 6 Desember 2024, pada masa Penjabat Bupati Azwardi. Usulan itu kemudian diperbarui pada 17 November 2025 dengan penambahan lokasi menjadi 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan.

Gubernur Aceh telah meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat. Bahkan pada 7 Mei 2026, Gubernur Aceh menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM untuk meminta percepatan survei lapangan. Namun hingga kini, tim dari pusat belum juga turun ke lokasi.

"Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjuti. Sampai hari ini kami masih menunggu tim turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei," ujar Tarmizi.

Penutupan Tambang Ilegal Bukan Solusi, Malah Picu Demo

Menurut Tarmizi, penutupan tambang ilegal secara paksa bukan solusi efektif. Ia mencontohkan upaya serupa pada masa pemerintahan sebelumnya justru memicu demonstrasi warga yang menuntut lapangan pekerjaan sebagai pengganti mata pencaharian mereka.

"Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik," katanya.

Legalitas WPR dinilai akan membawa banyak manfaat: memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mempermudah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak merusak lingkungan.

Tarmizi juga menyoroti keberadaan kapal pengeruk emas berskala besar yang beroperasi dengan izin resmi. Menurutnya, perusahaan tersebut justru memicu kecemburuan sosial karena dinilai belum memberikan manfaat yang jelas bagi daerah.

"Dalam praktiknya, tambang legal berskala besar itu sama saja, bahkan justru lebih merugikan masyarakat. PAD dan CSR-nya tidak jelas, berapa hasil yang didapat setiap hari pun tidak ada yang tahu. Lebih parah lagi, pekerjanya asing semua," ungkapnya.

Kondisi itu sempat memicu aksi demonstrasi warga hingga melempari kapal pengeruk emas dengan batu. Tarmizi memperingatkan jika ketimpangan terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik yang membahayakan pekerja asing dan berdampak pada citra negara.

Pemkab Aceh Barat pun meminta Pemerintah Aceh segera menertibkan operasional tambang legal yang meresahkan masyarakat, sekaligus mendesak Kementerian ESDM mempercepat penerbitan izin WPR sebagai solusi menata aktivitas pertambangan rakyat.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: pintoe.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top