IDI RAYEUK — Pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku di Kabupaten Aceh Timur kini tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Satlantas Polres Aceh Timur mengoperasikan dua jalur bus SIM keliling secara bersamaan, masing-masing melayani wilayah barat dan timur.
Unit pertama menggunakan kendaraan jenis Elf yang melintasi jalur barat. Sementara unit kedua menggunakan bus yang menyusuri jalur timur. Kedua unit beroperasi setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB untuk Senin hingga Kamis, dan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus Jumat dan Sabtu.
Untuk wilayah barat, berikut titik lokasi yang disinggahi mobil SIM keliling selama sepekan:
Sementara untuk wilayah timur, jadwalnya sebagai berikut:
Layanan SIM keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar dan dua lembar salinan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dapat dilakukan di lokasi.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Informasi resmi ini disebarluaskan melalui laman Instagram Humas Polres Aceh Timur pada Senin (20/7/2026). Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan keliling ini untuk menghindari kepadatan di kantor Satlantas Polres Aceh Timur.