Polres Aceh Timur Operasikan Dua Unit SIM Keliling untuk Lintas Barat dan Timur, Ini Jadwal 20-25 Juli 2026

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Senin, 20 Juli 2026 | 20:07:31 WIB
Dua unit bus SIM keliling Polres Aceh Timur beroperasi melayani perpanjangan SIM di lintas barat dan timur mulai 20 hingga 25 Juli 2026.

IDI RAYEUK — Pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku di Kabupaten Aceh Timur kini tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Satlantas Polres Aceh Timur mengoperasikan dua jalur bus SIM keliling secara bersamaan, masing-masing melayani wilayah barat dan timur.

Unit pertama menggunakan kendaraan jenis Elf yang melintasi jalur barat. Sementara unit kedua menggunakan bus yang menyusuri jalur timur. Kedua unit beroperasi setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB untuk Senin hingga Kamis, dan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus Jumat dan Sabtu.

Jadwal SIM Keliling Lintas Barat Aceh Timur

Untuk wilayah barat, berikut titik lokasi yang disinggahi mobil SIM keliling selama sepekan:

  • Senin, 20 Juli 2026: Simpang Lueng Angen, Pante Bidari
  • Selasa, 21 Juli 2026: Depan Masjid Baitul Muttaqin/Darul Aman
  • Rabu, 22 Juli 2026: Depan PLN Julok
  • Kamis, 23 Juli 2026: Alue Ie Mirah, Indra Makmu
  • Jumat, 24 Juli 2026: Terminal Idi Rayeuk
  • Sabtu, 25 Juli 2026: Simpang Kuala Idi Rayeuk

Jadwal SIM Keliling Lintas Timur Aceh Timur

Sementara untuk wilayah timur, jadwalnya sebagai berikut:

  • Senin, 20 Juli 2026: Simpang Kampung Beusa, Peureulak Barat
  • Selasa, 21 Juli 2026: Simpang Pasir Putih, Ranto Peureulak
  • Rabu, 22 Juli 2026: Simpang Alue Nireh, Peureulak Timur
  • Kamis, 23 Juli 2026: Depan Polsek Peureulak Kota
  • Jumat, 24 Juli 2026: Depan Polsek Peureulak Kota
  • Sabtu, 25 Juli 2026: Depan Polsek Peureulak Kota

Syarat Perpanjangan SIM: Bawa E-KTP dan BPJS Aktif

Layanan SIM keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar dan dua lembar salinan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dapat dilakukan di lokasi.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Informasi resmi ini disebarluaskan melalui laman Instagram Humas Polres Aceh Timur pada Senin (20/7/2026). Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan keliling ini untuk menghindari kepadatan di kantor Satlantas Polres Aceh Timur.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top