BANDA ACEH — Rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) menghasilkan keputusan strategis: memutus akses pasokan BBM ke lokasi tambang ilegal. Langkah ini diambil setelah Mualem mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas PETI yang dinilai sudah masif di wilayah Aceh.
"Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengutip solusi yang disampaikan Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun memaparkan data terbaru di hadapan forum. Pemerintah Aceh menemukan sedikitnya sembilan wilayah yang menjadi kantong tambang ilegal: Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
"Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah," ujar Nasir dalam paparannya.
Di penghujung rapat, sembilan unsur Forkopimda menandatangani maklumat bersama. Hadir langsung Gubernur Mualem didampingi Sekda Nasir, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.
"Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin," tegas maklumat bersama tersebut.
Irjen Ruddi mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal masih sangat tinggi meskipun penegakan hukum terus dilakukan. Ia menilai pemutusan pasokan BBM menjadi strategi baru yang lebih efektif karena menyasar urat nadi operasional tambang.
Sebelumnya, penanganan PETI di Aceh lebih banyak mengandalkan sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu aparat penegak hukum (APH), dan upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota. Langkah pemutusan BBM ini diharapkan mempercepat penghentian total aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.