Kejari Aceh Jaya Kembalikan Rp2,05 Miliar ke Kas Daerah, Hasil Pendampingan Hukum Bidang Datun

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 19:47:31 WIB
Kejari Aceh Jaya menyetorkan Rp2,05 miliar hasil pendampingan hukum Bidang Datun ke kas daerah melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang.

CALANG — Total dana yang dikembalikan ke kas daerah itu berasal dari dua tahap pemulihan sepanjang tahun 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Datun dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah.

Rincian Pemulihan: Dua Tahap, Naik Signifikan

Pada periode Januari hingga 14 April 2026, Bidang Datun berhasil memulihkan Rp1.319.796.010,83. Selanjutnya, pada 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali dipulihkan Rp744.479.713,63. Artinya, pemulihan di tahap kedua meningkat lebih dari setengah total capaian sebelumnya.

Cherry menegaskan bahwa seluruh dana tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. "Dana ini selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/7).

Komitmen Kejari: Tak Sekadar Hukum, tapi Selamatkan Keuangan Negara

Menurut Cherry, keberhasilan ini menunjukkan bahwa fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum. "Pemulihan keuangan negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah," kata Cherry.

Ke depan, Kejari Aceh Jaya akan memperkuat sinergi dengan Pemkab Aceh Jaya dan seluruh pemangku kepentingan. Pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci optimalisasi penyelamatan keuangan negara.

Dampak ke Warga: Dana Pemulihan Bisa Digunakan untuk Pelayanan Publik

Dengan masuknya dana sebesar Rp2,05 miliar ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memiliki tambahan anggaran di luar APBD. Cherry berharap capaian ini memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Jaya.

Sebelumnya, Kejari Aceh Jaya juga gencar melakukan pendampingan hukum pada proyek-proyek daerah dan penagihan piutang negara. Langkah ini menjadi salah satu pilar pencegahan kerugian negara sejak dini.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top