CALANG — Total dana yang dikembalikan ke kas daerah itu berasal dari dua tahap pemulihan sepanjang tahun 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Datun dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah.
Pada periode Januari hingga 14 April 2026, Bidang Datun berhasil memulihkan Rp1.319.796.010,83. Selanjutnya, pada 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali dipulihkan Rp744.479.713,63. Artinya, pemulihan di tahap kedua meningkat lebih dari setengah total capaian sebelumnya.
Cherry menegaskan bahwa seluruh dana tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. "Dana ini selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/7).
Menurut Cherry, keberhasilan ini menunjukkan bahwa fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum. "Pemulihan keuangan negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah," kata Cherry.
Ke depan, Kejari Aceh Jaya akan memperkuat sinergi dengan Pemkab Aceh Jaya dan seluruh pemangku kepentingan. Pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci optimalisasi penyelamatan keuangan negara.
Dengan masuknya dana sebesar Rp2,05 miliar ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memiliki tambahan anggaran di luar APBD. Cherry berharap capaian ini memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Jaya.
Sebelumnya, Kejari Aceh Jaya juga gencar melakukan pendampingan hukum pada proyek-proyek daerah dan penagihan piutang negara. Langkah ini menjadi salah satu pilar pencegahan kerugian negara sejak dini.