Kepala Kemenag Aceh: Dayah Bisa Modern Tanpa Kehilangan Tradisi, Santri Wajib Kuasai Teknologi

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 13:55:01 WIB
Santri dayah di Aceh mengikuti pembelajaran dengan perangkat digital di kelas.

BANDA ACEH — Dayah di Aceh dinilai memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan zaman tanpa harus meninggalkan akar tradisi dan identitas keislamannya. Kepala Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir, MA, mengatakan modernisasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi keberlangsungan pendidikan dayah.

Fondasi Tradisi Tetap Jadi Prioritas Utama

“Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa modernitas tidak selalu identik dengan meninggalkan akar tradisi,” kata Muntasyir dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Kementerian Agama, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dayah telah melewati perjalanan sejarah yang panjang sebagai pusat pendidikan, dakwah, pembentukan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga pendidikan Islam tersebut juga telah melahirkan banyak ulama dan tokoh yang berperan dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Teknologi Jadi Sarana, Bukan Pengganti Karakter Dayah

Muntasyir menjelaskan, perubahan zaman menuntut dayah untuk memperkuat sistem pengelolaan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran. Namun, pembaruan itu harus tetap bertumpu pada nilai dasar pendidikan dayah.

Tradisi pengkajian kitab turats, pembentukan adab, penghormatan kepada guru, kemandirian lembaga, dan pendalaman ilmu agama harus tetap menjadi fondasi utama. Teknologi dan pengetahuan modern, menurutnya, ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat pendidikan, bukan menggantikan karakter dayah.

Santri Masa Kini Wajib Kuasai Bahasa dan Kewirausahaan

Ia menilai santri pada masa kini perlu dibekali kemampuan yang lebih luas. Selain memiliki pemahaman agama yang kuat, santri juga perlu menguasai teknologi, bahasa, keterampilan hidup, kewirausahaan, serta kemampuan berkomunikasi di ruang publik.

Dengan bekal tersebut, lulusan dayah diharapkan mampu berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan tanpa kehilangan akhlak dan identitas keislamannya.

UU Pesantren Jadi Payung Hukum, tapi Kemandirian Dayah Tak Boleh Hilang

Muntasyir juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan pemerintah terhadap pengembangan dayah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum bagi pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Meski demikian, dukungan pemerintah tidak boleh menghilangkan kekhasan dan kemandirian dayah. Program pembinaan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing lembaga, bukan melalui penyeragaman yang berpotensi mengikis tradisi pendidikan yang telah tumbuh selama berabad-abad.

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Masa Depan Dayah

Karena itu, ia mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, pimpinan dayah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat sarana pembelajaran, serta membuka ruang pengembangan keterampilan bagi para santri.

Menurut Muntasyir, masa depan dayah tidak terletak pada pilihan antara mempertahankan tradisi atau menerima modernitas. Keduanya dapat berjalan berdampingan selama perubahan dilakukan secara terukur dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.

Dengan cara tersebut, dayah di Aceh tidak hanya mampu bertahan menghadapi perkembangan zaman, tetapi juga dapat tampil sebagai lembaga pendidikan Islam yang maju, mandiri, dan tetap kokoh menjaga jati dirinya. [*]

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top