M. Nasir menegaskan, kualitas pemerintahan tidak bisa diukur semata dari besarnya program atau anggaran. Indikator utama justru terletak pada kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Konsep New Public Service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemegang mandat, sehingga setiap transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar M. Nasir dalam sambutannya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi tersebut. Pada penilaian tahun 2024, tren menunjukkan arah positif dengan semakin banyak pemerintah daerah di Aceh yang berhasil meraih Zona Hijau, kategori dengan nilai tertinggi.
“Hasil penilaian ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” kata Dian. Capaian itu disebutnya menjadi modal penting untuk terus mendorong pelayanan yang lebih baik, demi mewujudkan Aceh yang mulia dan bermartabat.
Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh para pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Aceh. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi bentuk-bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang.
M. Nasir mengapresiasi Ombudsman yang konsisten menyelenggarakan bimtek serupa. “Melalui kegiatan ini, kapasitas aparatur diharapkan semakin meningkat dalam mencegah maladministrasi serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.