BANDA ACEH - Pindah ke kota baru selalu butuh adaptasi, termasuk soal parkir. Buat pendatang di Banda Aceh, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami soal sistem parkir kota ini.
Pemko Banda Aceh sudah menetapkan tarif resmi: Rp1.000-Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000-Rp4.000 untuk mobil. Tarif ini berlaku di sebagian besar titik parkir kota, meski ada penyesuaian di kawasan tertentu.
Sejak pembaruan identitas, jukir resmi kini memakai seragam hijau cerah, topi "JUKIR", kartu tanda pengenal, dan kode zona parkir. Kalau ada yang menagih tanpa atribut ini, sebaiknya waspada.
Sebagai pendatang, ada baiknya kenali dulu titik-titik padat berikut:
Jangan sungkan menolak dengan sopan dan tanyakan dasar tarifnya. Kalau tetap dipaksa, laporkan ke instansi Pemko terkait agar bisa ditindaklanjuti.
Retribusi parkir yang dibayarkan warga jadi sumber Pendapatan Asli Daerah, dan jukir resmi sendiri kini sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja mereka.
Dengan memahami aturan dasar ini, pendatang baru di Banda Aceh bisa lebih tenang beraktivitas tanpa khawatir soal parkir.