BANDA ACEH — DPW PKS Aceh resmi mengoperasikan Rumah Advokasi Hukum sebagai wadah pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif ini diluncurkan untuk menjembatani kesenjangan akses keadilan yang selama ini kerap dikeluhkan warga, terutama mereka yang tidak memiliki cukup pengetahuan maupun biaya untuk mengurus perkara secara mandiri.
Peluncuran dilakukan oleh Ketua DPW PKS Aceh, Ismunandar, pada Ahad (2/8/2026) sore di Banda Aceh. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Umum DPW PKS Aceh Kasibun Daulay, Bendahara Umum Saifunsyah, sejumlah anggota DPR Aceh, anggota DPRK kabupaten/kota, serta jajaran pengurus partai lainnya.
Ismunandar menyebut masih banyak warga yang tidak mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi persoalan hukum. Rumah Advokasi Hukum ini diharapkan menjadi titik terang bagi mereka yang selama ini merasa buntu.
"Melalui Rumah Advokasi Hukum ini, PKS Aceh membuka peluang seluas-luasnya untuk memberikan konsultasi hukum bahkan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki tempat untuk memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Ismunandar dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa layanan ini tidak hanya terbuka untuk publik secara umum, tetapi juga bagi struktur dan kader partai yang memerlukan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Aceh, Taufik Hidayat, SH., MH., memastikan kesiapan timnya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik. Pihaknya akan berperan sebagai pusat konsultasi, pendampingan, sekaligus pengelola berbagai kebutuhan hukum masyarakat secara profesional.
"Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum. Tim Rumah Advokasi Hukum akan berupaya mengelola setiap kebutuhan hukum masyarakat secara baik, sehingga masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat sesuai permasalahan yang dihadapi," kata Taufik.
Lebih jauh, Ismunandar berharap keberadaan lembaga ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum. Dengan begitu, warga tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan yang berhubungan dengan ranah legal.
"Ini juga dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ketika berhadapan dengan permasalahan hukum. Kami ingin masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab," katanya.
Dengan diluncurkannya Rumah Advokasi Hukum ini, DPW PKS Aceh berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Layanan ini diharapkan menjadi mitra yang hadir memberikan solusi hukum secara humanis dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Aceh.