BANDA ACEH — Warga Kota Banda Aceh yang ingin memperbarui foto KTP elektronik kini bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa perlu mendaftar secara daring. Layanan khusus ini dibuka selama empat hari, tepatnya pada 11 hingga 14 Agustus 2026, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyebut layanan ini menyasar warga dengan sejumlah kondisi tertentu. Di antaranya foto KTP yang rusak atau buram, perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP terbitan 2021 ke bawah, serta adanya perubahan elemen data kependudukan.
Berbeda dengan pelayanan sebelumnya yang mengharuskan pendaftaran melalui sistem daring, kali ini masyarakat cukup datang langsung ke loket pengaduan Disdukcapil Banda Aceh. Namun, pihaknya membatasi jumlah pelayanan dengan kuota harian.
“Setiap hari kita menyediakan 45 kuota. Kalau kuota hari itu sudah terpenuhi, warga bisa mengambil kesempatan untuk datang pada hari berikutnya,” ujar Heru, Kamis (6/8/2026).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Warga yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diimbau datang sesuai ketentuan dan tertib mengikuti proses pelayanan.
Heru menjelaskan, pembukaan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menyambut peringatan kemerdekaan. Pihaknya berharap layanan khusus ini dapat membantu warga Banda Aceh memperbarui dokumen kependudukan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penggantian foto KTP.
“Warga yang ingin mengganti foto KTP karena rusak, buram, ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP terbitan 2021 ke bawah, atau ada perubahan elemen data pada KTP bisa langsung datang ke kantor kami,” kata Heru.
Bagi warga yang kuota hariannya tidak terpenuhi, mereka masih memiliki kesempatan untuk datang di hari berikutnya selama periode layanan masih berlangsung. Disdukcapil Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat memanfaatkan momen ini untuk memastikan data kependudukan mereka tetap valid dan sesuai kondisi terkini.