LHOKSUKON — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunye, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Dua pelajar perempuan berusia 16 tahun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang mereka tumpangi bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel.
Kedua korban masing-masing Deresya Balqis (16), warga Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, dan Aisya Dila (16), warga Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. Keduanya merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4860 KBM.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara, Iptu Sofyan Kurniawan, menjelaskan kronologi awal kecelakaan. Sepeda motor yang dikendarai Deresya melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Setibanya di lokasi, kendaraan tersebut diduga hendak mendahului sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang identitas pengendaranya belum diketahui.
Dalam proses mendahului itulah kedua kendaraan diduga bersenggolan. Honda Vario pun kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke arah kanan badan jalan.
“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Colt Diesel BL 8708 LF yang dikemudikan Marzuki (53). Akibat jarak yang sudah dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Iptu Sofyan Kurniawan dalam keterangannya, Jumat.
Petugas Satlantas Polres Aceh Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk mencari keterangan terkait sepeda motor lain yang disebut berada di lokasi,” ungkap Iptu Sofyan Kurniawan.
Jajaran Polres Aceh Utara menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga kedua korban. “Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Kasat Lantas.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pelajar dan pengendara usia muda. Kasat Lantas mengingatkan agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara juga diminta selalu menggunakan helm SNI, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi jalan benar-benar aman sebelum mendahului kendaraan lain.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan memaksakan diri mendahului apabila ruang dan jarak tidak memungkinkan. Satu keputusan saat berkendara dapat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.