ACEH TAMIANG — Bangkai gajah jantan tersebut ditemukan di area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan dugaan sementara penyebab kematiannya adalah keracunan. Peristiwa ini menjadi ironi tersendiri karena terjadi hanya tiga hari sebelum Hari Gajah Sedunia yang diperingati setiap 12 Agustus, sebuah momen internasional untuk pelestarian dan perlindungan gajah dunia.
Hari Gajah Sedunia pertama kali digagas pada 2011 oleh pembuat film Kanada, Patricia Sims dan Michael Clark dari Canazwest Pictures, bersama Sivaporn Dardarananda, Sekretaris Jenderal Yayasan Pengenalan Kembali Gajah di Thailand. Kini, peringatan ini didukung oleh lebih dari 65 organisasi satwa liar di seluruh dunia.
Kematian gajah di Aceh Tamiang ini menambah daftar panjang tekanan terhadap spesies yang berstatus kritis atau Critically Endangered menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) diperkirakan tidak lebih dari 1.500 ekor, tersebar di sekitar 22 kantong habitat yang terisolasi di provinsi seperti Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Fragmentasi habitat menjadi persoalan paling serius. Pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, serta alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, permukiman, dan pertambangan, tidak hanya mengurangi luas habitat tetapi juga memutus koridor pergerakan gajah. Padahal, gajah memiliki pola pergerakan yang tetap dan reguler di dalam wilayah jelajahnya.
Ketika wilayah jelajah berubah menjadi perkebunan atau permukiman, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia. Konflik yang terjadi seringkali berujung pada peracunan atau penggiringan. Data World Wide Fund for Nature (WWF) dalam 10 tahun terakhir mencatat setidaknya 55 individu gajah Sumatera mati akibat konflik dengan manusia dan perburuan.
Dugaan perburuan liar dengan memasang jerat dan perburuan untuk diambil gadingnya juga masih menjadi ancaman nyata. Nilai ekonomis gading yang tinggi mendorong pemburu liar untuk memburu satwa dilindungi ini, mempercepat laju penurunan populasi di alam.
Terputusnya habitat juga menghambat interaksi dan perkawinan antar kelompok populasi gajah. Kondisi ini mengurangi aliran genetik dan berpotensi meningkatkan risiko perkawinan sedarah atau inbreeding. Dampaknya, vitalitas, tingkat kesuburan, ukuran tubuh, dan kemampuan adaptasi gajah terhadap lingkungan menurun drastis.
Perlindungan gajah Sumatera tidak bisa hanya dilakukan di dalam kawasan konservasi. Habitat dan koridor yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat juga harus menjadi prioritas penyelamatan. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya konservasi yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan.