KOTA LANGSA — Proses pemusnahan barang bukti ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Wakapolres Langsa, Asisten III Pemko Langsa, Kepala BNN Kota Langsa, dan Kepala Bea Cukai Langsa. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak terkait.
Kasie Intel Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak April 2026 hingga Juli 2026. Total ada 42 item barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Selain narkotika dan barang elektronik, petugas juga memusnahkan perkakas dan barang lainnya. Berikut rincian lengkapnya:
Hendra menegaskan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai ketentuan UU Kejaksaan dan KUHAP. Langkah ini juga menjadi upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan, hilang, atau rusak selama masa penyimpanan.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Hendra kepada hariandaerah.com.
Pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Sebagian barang dihancurkan dengan diblender, sebagian lagi dibakar atau dihancurkan langsung. Untuk narkotika, petugas terlebih dahulu melakukan pengujian sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Kegiatan pemusnahan secara berkala ini diharapkan dapat menjaga integritas pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejari Langsa. "Pemusnahan ini juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Hendra.