TAKENGON — Saldo piutang retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Aceh Tengah masih tersisa hampir Rp 1 miliar hingga akhir tahun 2025. Angka tersebut merupakan sisa dari total tagihan yang tercatat sebesar Rp 1.542.246.994, setelah dikurangi pembayaran yang masuk sepanjang 2025 senilai Rp 559.235.000.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK bernomor 15.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026, tunggakan terbesar berasal dari tahun 2021 dengan nilai Rp 291.015.000. Disusul piutang tahun 2015 sebesar Rp 153.664.998 dan tahun 2022 mencapai Rp 137.238.000.
BPK menyoroti saldo piutang periode 2009 hingga 2017 yang mencapai Rp 366.991.994. Nilai itu dinilai tidak lagi dapat ditelusuri secara memadai oleh Dishub Aceh Tengah.
Penyebabnya, tidak tersedia data dan dokumen mengenai identitas serta alamat pihak ketiga, termasuk rincian nilai tunggakan masing-masing. Kondisi ini disebut terjadi akibat pergantian pejabat pengelola retribusi yang tidak disertai serah terima dokumen saat mutasi.
Akibatnya, Dishub kesulitan memastikan pihak yang memiliki tunggakan dan melakukan penagihan atas piutang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah, Ariansyah AR, S.Sos., M.AP., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026), mengaku belum mengetahui ihwal temuan piutang tersebut.
"Untuk piutang itu kami tidak tahu dan belum ada konfirmasi ke kami," tutupnya.
Piutang retribusi parkir ini berasal dari sejumlah tahun pemungutan, yakni 2009, 2014, 2015, 2016, 2017, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025. Temuan BPK ini menjadi catatan bagi Pemkab Aceh Tengah untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penagihan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.