BANDA ACEH - Warga perlu mencatat perubahan aturan verifikasi dokumen kependudukan yang akan berlaku mulai 2026 — berikut rincian lengkapnya.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku, dan QR Code tersebut hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, merepresentasikan data pribadi penduduk secara elektronik.
Perubahan mekanisme ini berlaku secara nasional, termasuk bagi warga Aceh — sehingga siapa pun yang biasa memindai QR Code dokumen kependudukan lewat tautan lama perlu segera beralih ke aplikasi IKD.
Sebagian warga masih ragu mengaktifkan IKD karena khawatir data pribadi mereka lebih rentan disalahgunakan dibanding menyimpan KTP-el fisik di dompet. Padahal, sistem autentikasi ganda berupa PIN dan pengenalan wajah justru dirancang untuk mempersulit pihak lain mengakses data tanpa izin pemilik, berbeda dari kartu fisik yang bisa difoto atau difotokopi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selama pengguna disiplin menjaga kerahasiaan PIN dan tidak sembarangan membagikan akses ke aplikasi, risiko penyalahgunaan data lewat IKD secara teori lebih rendah dibanding risiko kehilangan atau pencurian dokumen fisik.
Sosialisasi mengenai IKD masih terus dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Dukcapil di berbagai daerah, mengingat tidak semua warga familiar dengan konsep identitas digital. Warga yang masih ragu bisa memanfaatkan kanal informasi resmi Dukcapil setempat untuk bertanya langsung sebelum memutuskan aktivasi.
Semakin banyak warga yang memahami cara kerja dan manfaat IKD, semakin lancar pula proses transisi dari sistem verifikasi berbasis dokumen fisik menuju sistem digital yang lebih terintegrasi.
Sebagian pengguna mengalami kendala saat proses pengenalan wajah tidak terbaca sistem, biasanya akibat pencahayaan kurang memadai atau posisi kamera yang tidak sesuai panduan aplikasi. Jika verifikasi gagal berkali-kali secara mandiri, warga disarankan mencoba di tempat dengan pencahayaan lebih terang sebelum akhirnya meminta bantuan petugas Dukcapil secara langsung.
Kapan tepatnya perubahan aturan ini mulai berlaku?
Mulai 1 Januari 2026 sesuai pernyataan resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Apakah dokumen kependudukan fisik ikut berubah bentuknya?
Tidak, perubahan hanya menyangkut mekanisme verifikasi QR Code pada dokumen digital, bukan bentuk fisik KTP-el.
Dengan mencatat perubahan aturan ini, warga Aceh dapat mempersiapkan diri lebih awal dengan mengaktifkan IKD sebelum mekanisme lama resmi tidak berlaku.